| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya; ---------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT merupakan WANPRESTASI kepada PENGGUGAT; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebdiang tanah SHM no 239 an Khayyi Muzayyin;Watiah;Muhammad Ibnusinaa Luas : 130 M2 Alamat : Desa Majalangu Kec Watukumpul Kab Pemalang-------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk MEMBAYAR kerugian terhadap PT BKK JATENG (Perseroda) KC Pemalang sebesar Rp 417.012.500,- (Empat Ratus Tujuh Belas Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) apabila TERGUGAT tidak melaksanakan putusan ini PT BKK JATENG (Perseroda) KC Pemalang selaku PENGGUGAT berhak untuk mengeksekusi dan melelang Jaminan dari TERGUGAT. ---------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap WANPRESTASI ini terdiri dari Biaya Panjar Persidangan, Biaya Sita Jaminan, Biaya Pengosongan, dan Biaya Lelang yang di Potong dari hasil lelang jaminan TERGUGAT apabila TERGUGAT tidak dapat melaksanakan Putusan ini. ----------------------------------
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (EX Aequo et Bono). |