PRIMER:
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memutuskan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian sisa nilai barang gabah kering sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan Tergugat I dan Tergugat II membayar Kerugian materiil dan immateril sejumlah Rp.40.000.005, (empat puluh juta lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian materiil berupa gabah kering yang digelapkan oleh Tergugat II seberat 11 ton senilai Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateril Rp.5,00 (lima rupiah);
4. Menyatakan kesepakatan tanggal 6 februari 2025 berkekuatan hukum;
5. Menyatakan mengembalikan barang-barang jaminan yang diberikan Para Tergugat kepada para pihak yang berkepentingan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDER:
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |