Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Pml Timbul 1.Sugarwo
2.Januri
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Timbul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HELMI NUKY NUGROHO, S.H., M.H.Timbul
Tergugat
NoNama
1Sugarwo
2Januri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPARNO, S.E., S.H., M.H., C.Med, C.SASugarwo
2SUPARNO, S.E., S.H., M.H., C.Med, C.SAJanuri
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:
DALAM POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Memutuskan bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
3. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian sisa nilai barang gabah kering sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah), dan Tergugat I dan Tergugat II membayar Kerugian materiil dan immateril sejumlah Rp.40.000.005, (empat puluh juta lima rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a. Bahwa kerugian materiil berupa gabah kering yang digelapkan oleh Tergugat II seberat 11 ton senilai Rp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateril Rp.5,00 (lima rupiah);

4. Menyatakan kesepakatan tanggal 6 februari 2025 berkekuatan hukum;
5. Menyatakan mengembalikan barang-barang jaminan yang diberikan Para Tergugat kepada para pihak yang berkepentingan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar Tergugat jika lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak