| Dakwaan |
------- Bahwa Terdakwa Yoga Sujarwo Alias Yoga Bin Bejo selanjutnya disebut sebagai Terdakwa bersama-sama dengan Muhamad Cholidin Alias Grandong (Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di depan Tuti Salon di Dusun Nambangsari Desa Kendalrejo Rt 05 Rw 02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 pada waktu yang tidak diingat lagi dengan pasti saat Terdakwa bersama dengan Muhamad Cholidin Alias Grandong meminum minuman keras, lalu Terdakwa di ajak oleh Muhamad Cholidin Alias Grandong untuk mengambil sepeda motor tanpa izin pemiliknya, sehingga kemudian Terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam Nopol B-6371-EEX dengan posisi Terdakwa mengendarai di depan sedangkan Muhamad Cholidin
Alias Grandong membonceng di belakang, kemudian mereka berkeliling mencari sepeda motor yang bisa diambil.-----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian saksi Turinah datang ke Tuti Salon di Dusun Nambangsari Desa Kendalrejo Rt 05 Rw 02 Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda Tahun 2014 Nopol G-4222-MW lalu memarkirkan kendaraan tersebut di depan Tuti Salon dengan kondisi tidak terkunci stang dan kunci masih melekat pada lubang kuncinya.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Muhamad Cholidin Alias Grandong sekira pukul 12.00 Wib melintas di depan Tuti Salon dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda Tahun 2014 Nopol G-4222-MW milik saksi Turinah dengan kunci yang masih melekat di lubang kuncinya, sehingga Terdakwa menghentikan laju kendaraannya dan berhenti dengan jarak kurang lebih 3 meter dari sepeda motor milik saksi Turinah, selanjutnya Terdakwa tetap berada di sepeda motor sementara Muhamad Cholidin Alias Grandong turun dan mulai mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah muda Tahun 2014 Nopol G-4222-MW kemudian menaikinya dan berusaha untuk menghidupkan mesinnya dengan cara memutar kunci kontak ke posisi On/ menyala, lalu menekan tombol elektrik starter untuk menghidupkan mesinnya namun ternyata tidak kunjung menyala.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi Turinah yang sedang berada di dalam Tuti Salon, melihat Muhamad Cholidin Alias Grandong sedang berusaha menghidupkan mesin sepeda motor milik saksi Turinah lalu keluar dan bertanya, “lah motor saya mau dibawa kemana?“, yang selanjutnya saksi Tutiningsih yang berada di dalam salon seketika langsung keluar berteriak, “maling-maling“, kemudian Muhamad Cholidin Alias Grandong yang menyadari hal tersebut langsung berlari menuju ke Terdakwa dan membonceng lalu berkata kepada Terdakwa, “Ayo jalan, ayo jalan“, sehingga kemudian Terdakwa melajukan kendaraannya dengan kencang, namun di tengah jalan Terdakwa dan Muhamad Cholidin Alias Grandong terjatuh sehingga Terdakwa berhasil diamankan oleh warga, sementara Muhamad Cholidin Alias Grandong berhasil melarikan diri.---------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak selesainya perbuatan Terdakwa bersama dengan Muhamad Cholidin Alias Grandong bukanlah atas kehendak sendiri melainkan dikarenakan perbuatan mereka terpergok/ diketahui terlebih dahulu oleh saksi Turinah dan saksi Tutiningsih.----------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Muhamad Cholidin Alias Grandong tersebut, saksi Turinah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).---
------------ Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Yoga Sujarwo Alias Yoga Bin Bejo bersama-sama dengan Muhamad Cholidin Alias Grandong (daftar pencarian orang) tersebut di atas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUH Pidana |