Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2022/PN Pml PT. BPR BKK TAMAN Cabang Petarukan 1.ARDEN SUHARI
2.MUSLICHATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2022/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 02 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BKK TAMAN Cabang Petarukan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANPT. BPR BKK TAMAN Cabang Petarukan
Tergugat
NoNama
1ARDEN SUHARI
2MUSLICHATI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAYA TRYANDARI, S.H.ARDEN SUHARI
2MAYA TRYANDARI, S.H.MUSLICHATI
Nilai Sengketa(Rp) 367.739.879,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan  gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3. Menyatakan  Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai “Peminjam” telah cidera janji (Wanprestasi) kepada Penggugat (PT. BPR BKK TAMAN) Cabang Petarukan;
4. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II sebagai “Peminjam”  untuk membayar kepada Penggugat (PT. BPR BKK TAMAN) Cabang Petarukan karena cidera janji (Wanprestasi) dalam perjanjian kredit secara lunas dan seketika dengan total sebesar Rp. 367.739.879 -(tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan perincian berupa (Bukti P-5.a) :
a. Baki Debet /Sisa pokok Rp. 199.239.879-
b. Tunggakan bunga per Oktober 2022 Rp. 165.000.000.-
c. Biaya Gugatan Sederhana (GS) Rp.     3.500.000,- (Bukti P-5.b)
Jumlah………………………..........................Rp. 367.739.879 -
(tiga ratus enam puluh tujuhjuta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)
 
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) diatas :
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya  Sertifikat Hak Milik (SHM) No.2831 surat ukur No.00838/KBLM/2004 Seluas : 147 M2 atas nama : Arden Suhadi,  lokasi di Kelurahan Kebondalem Kecamatan.   
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Hakim Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak