| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama “DAKMAN”, sebagaimana tercantum dalam
- Kartu Tanda Penduduk (KTP), NIK : 3327091103640003;
- Kartu Keluarga (KK), Nomor : 3327090708070003;
- Akta Kelahiran, Nomor : 7038/DIS/1994;
- Kutipan Akta Nikah ; Nomor 4-9-1985;
- Seretifikat (SHM), Nomor : 237, adalah satu orang yang sama dengan “MUHAMD SORICHI AL DAKMAN”.
- Menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama sebagaimana tersebut di atas tidak menunjukkan adanya dua orang yang berbeda, melainkan merupakan identitas dari satu orang yang sama, yaitu Pemohon;
- Menetapkan bahwa untuk keperluan administrasi Pemohon, nama yang digunakan adalah “DAKMAN”, sesuai dengan dokumen identitas utama Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar pengurusan dan/atau penyesuaian administrasi kependudukan maupun dokumen administratif lainnya pada instansi yang berwenang, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau :
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |