| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama di dalam akta Kelahiran anak ketiga Pemohon nomor 3327-LT-12122013-0134 tertanggal 12 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Muhammad Khasan diperbaiki menjadi Muhammad Khasan Falikh;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |