Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/PDT.G/2012/PN.PML 1.Eko Suswono
2.Suwarso
3.Warnoko
1.Panitia Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Sukorejo
2.Pejabat Sementara Kepala Desa Sukorejo
3.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukorejo
4.CAMAT KECAMATAN ULUJAMI
5.BUPATI PEMALANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/PDT.G/2012/PN.PML
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2012
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eko Suswono
2Suwarso
3Warnoko
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Panitia Pelaksaan Pemilihan Kepala Desa Sukorejo
2Pejabat Sementara Kepala Desa Sukorejo
3Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sukorejo
4CAMAT KECAMATAN ULUJAMI
5BUPATI PEMALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dlam Pokok Perkara :

  1. mengabulkan dan menerima gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. menyatakan secara hukum para tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. menyatakan pelaksaan pemilihan kepala desa sukoejo kecamtan ulujami kabupaten pemalang batal demi hukum
  4. menyatakan memerintahkan kerpada panitia pelaksaan pemilihan kepala desa untuk mengulang pemilihan kepala desa sukorejo kecamatan ulujami kabupaten pemalang
  5. menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugiaan materiil dan immateriil kepada para penggugat sebesar Rp. 2.005.000.000,- (duamilyar lima juta rupiah) dengan perincian : a. ganti rugi materiil Rp. 1.505.000.000 (biaya pengurusan surat-surat Rp. 1.500.000 ; biaya kampanye dan alat peraga Rp. 3.500.000 ; biaya tamu-tamu 150 hari/3 bulan X Rp. 10.000.000 = Rp. 1.500.000.000) ; b. ganti rugi immateriil Rp. 500.000.000
  6. menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
  7. menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan banding , kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para tergugat atau pihak ketiga lainnya
  8. menghukum para tergugat umtuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain , para penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak