Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
FAHMI FEBRIANSYAH Bin MUHAMAD URIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 78/Pid.B/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1580/M.3.22/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2ADITYA KRISDAMARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHMI FEBRIANSYAH Bin MUHAMAD URIP[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AFDIL FITRI YADI, S.H., DAN REKANFAHMI FEBRIANSYAH Bin MUHAMAD URIP
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa FAHMI FEBRIANSYAH bin MUHAMAD URIP pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Outlet Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bantarbolang RT.001 RW.005 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebut,  yang dilakukan dengan cara:........

  • Bahwa terdakwa bekerja di Pusat Gadai Indonesia yang terletak di Jalan Arteri Kelapa Dua Kav 12 Blok B1 B2 Kebon Jeruk Jakarta Barat sebagai Internal Audit sesuai Surat Pengangkatan Nomor : 002468/KPG/II/2026 tanggal 08 Februari 2026 terhitung sejak 10 Februari 2026 yang ditandatangani Ella Safitri selaku Human Resources Departement Pusat Gadai Indonesia.
  • Bahwa terdakwa bertugas sebagai Internal Audit yang melakukan audit internal Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bantarbolang RT.001 RW.005 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang sebagai kantor cabang Pusat Gadai Indonesia dengan kode PML 006.
  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama saksi Riko Saputra selaku Senior Auditor datang ke outlet Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bantarbolang RT.001 RW.005 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang untuk melakukan audit rutin bulanan dan melakukan pengecekan barang yang diaudit dengan kecocokan dokumen baik fisik maupun sistem lalu sekira pukul 11.00 WIB pada saat terdakwa melakukan audit tanpa sepengetahuan saksi Riko Saputra dan saksi Yogi Prasetiyo selaku Kadiv Gudang outlet Pusat Gadai Indonesia cabang Bantarbolang, terdakwa menyelipkan barang berupa liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram bersama surat bukti gadai milik nasabah atas nama saksi Rina Hawati binti (alm) Sobirin yang sedang digadaikan dalam penguasaannya dengan cara terdakwa ambil menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa pindahkan ke tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke saku celana terdakwa sebelah belakang kanan lalu terdakwa berpindah ke ruang pelayanan dan terdakwa memindahkan liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tersebut bersama surat bukti gadai ke dalam tas warna hitam merek HLGN milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjual liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tersebut di toko Rizqi Jual Beli Emas yang beralamat di Kebasuran Desa Pesayangan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Terdakwa menjual liontin emas tersebut seharga Rp7.661.000,00 (tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah) dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa outlet Pusat Gadai Indonesia PML 006 mengalami kerugian sebesar Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa FAHMI FEBRIANSYAH bin MUHAMAD URIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa FAHMI FEBRIANSYAH bin MUHAMAD URIP pada hari Jum’at tanggal 24 April 2026, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Outlet Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bantarbolang RT.001 RW.005 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  yang dilakukan dengan cara:......................

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa bersama saksi Riko Saputra datang ke outlet Pusat Gadai Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bantarbolang RT.001 RW.005 Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang untuk melakukan audit rutin bulanan dan melakukan pengecekan barang yang diaudit dengan kecocokan dokumen baik fisik maupun sistem lalu sekira pukul 11.00 WIB tanpa sepengetahuan saksi Riko Saputra dan saksi Yogi Prasetiyo, terdakwa menyelipkan barang berupa liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram bersama surat bukti gadai milik nasabah atas nama saksi Rina Hawati binti (alm) Sobirin yang sedang digadaikan dengan cara terdakwa ambil menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa pindahkan ke tangan kanan terdakwa lalu terdakwa masukkan ke saku celana terdakwa sebelah belakang kanan lalu terdakwa berpindah ke ruang pelayanan dan terdakwa memindahkan liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tersebut bersama surat bukti gadai ke dalam tas warna hitam merek HLGN milik terdakwa.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjual liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram tersebut di toko Rizqi Jual Beli Emas yang beralamat di Kebasuran Desa Pesayangan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal. Terdakwa menjual liontin emas tersebut seharga Rp7.661.000,00 (tujuh juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengambil liontin emas seberat 4,75 (empat koma tujuh lima) gram milik nasabah atas nama saksi Rina Hawati binti (alm) Sobirin tersebut tanpa seizin atau sepengetahuan pemiliknya, dengan maksud untuk dimiliki dan dijual untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa outlet Pusat Gadai Indonesia PML 06 mengalami kerugian sebesar Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa FAHMI FEBRIANSYAH bin MUHAMAD URIP sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya