| Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa Ramah Riyadi Saputra Bin Karnadi selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2023, bertempat di jalan beton yang berlokasi di pinggir sawah Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekira pukul 16.00 Wib Anak Raja Tri Bekti sedang duduk-duduk bersama Wisnu, Anak Alief Alfiansyah dan Anak Fahri Rizky Indrawan (terpidana anak dalam berkas perkara lain), lalu Anak Alief Alfiansyah menyampaikan akan melatih keberanian Anak Raja Tri Bekti dan Anak Fahri Rizky Indrawan, sehingga pada saat itu Anak Alief Alfiansyah memerintahkan Anak Fahri Rizky Indrawan untuk mengirimkan pesan kepada SMP Comal dan SMP 6 N Taman melalui media sosial instagram milik kelompok SMP N 1 Taman dengan nama @snta54allbase yang berisi tantangan untuk berkelahi tiga lawan tiga, yang selanjutnya Anak Fahri Rizky Indrawan mengirimkan tantangan tersebut untuk berkelahi tiga lawan tiga kepada SMP N 6 Taman dan SMP Comal, namun karena pada saat itu tidak kunjung mendapat balasan, sehingga Anak Raja Tri Bekti pulang ke rumah.---------------------------------------------
- Bahwa kemudian sekira pukul 21.00 Wib saat Anak Raja Tri Bekti kembali berkumpul dengan Wisnu, David, Fairiz, Habibi, Anak Alief Alfiansyah dan Anak Fahri Rizky Indrawan, lalu tiba-tiba Anak Alief Alfiansyah mengatakan, “ngko wengi sido” (nanti malam jadi), yang langsung dipahami oleh Anak Raja Tri Bekti bahwa tantangan tiga lawan tiga telah diterima, dan pada saat itu diputuskan yang akan bertarung mewakili kelompok SMP N 1 Taman adalah Anak Raja Tri Bekti, Anak Alief Alfiansyah dan Anak Fahri Rizky Indrawan.-----
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang sedang duduk-duduk di sebuah warung lalu didatangi oleh Anak Ridwan Rizky Ananta, dan diajak minum kopi di rumah teman dari Anak Ridwan Rizky Ananta di daerah Asemdoyong. Setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa bertemu dan berkumpul bersama dengan teman-teman dari Anak Ridwan Rizky Ananta sembari bermain handphone. Selanjutnya tiba-tiba Anak Ridwan Rizky Ananta mendekati Terdakwa dan mengajak Terdakwa bergabung dalam Tawuran tiga lawan tiga antara kelompok SMP N 6 Taman melawan kelompok SMP N 1 Taman, yang kemudian Terdakwa menyanggupi ajakan tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Anak Ridwan Rizky Ananta dengan mengendarai sepeda motor mulai berangkat bersama dengan teman-teman Anak Ridwan Rizky Ananta lainnya antara lain Anak Wahyu Rozid Albasar, Lazuardi Mukti Alamsyah dan Anak Firza Nurkholim, dengan total kurang lebih 5 (lima) unit sepeda motor menuju lokasi tawuran yakni di pinggir sawah Desa Banjaran Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang.---------------------------------------------------------
- Bahwa sesampainya terdakwa dan rekan-rekan terdakwa yang lain di lokasi tersebut, yakni pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 00.30 Wib, ternyata sudah ada kelompok dari tim lawan, yakni SMP N 1 Taman yang sudah menunggu, antara lain yaitu Anak Fahri Rizky Indrawan, Anak Raja Tri Bekti dan Anak Alief Alfiansyah. Mengetahui hal tersebut Anak Wahyu Rozid Albasar kemudian memberikan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning kepada Terdakwa dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna silver kepada Anak Alief Alfiansyah, sementara Lazuardi Mukti Alamsyah sudah siap dengan membawa 1 (satu) buah celurit panjang.-----------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya kedua kelompok yakni dari SMP N 1 Taman dan SMP N 6 Taman saling serang dengan ketentuan tiga lawan tiga, yang pada saat itu dari kelompok SMP N 6 Taman yang turun untuk bertarung adalah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning, Anak Firza Nurkholim dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna silver dan Lazuardi Mukti Alamsyah dengan membawa 1 (satu) buah celurit panjang, sementara dari kelompok SMP N 1 Taman yang maju untuk bertarung adalah Anak Fahri Rizky Indrawan dengan membawa 1 (satu) buah corbek, Anak Alief Alfiansyah dengan membawa 1 (satu) buah celurit dan Anak Raja Tri Bekti dengan membawa 1 (satu) buah celurit.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada pertarungan tiga lawan tiga tersebut Terdakwa berhadapan dengan Anak Fahri Rizky Indrawan, Anak Alief Alfiansyah berhadapan dengan Lazuardi Mukti Alamsyah, sementara Anak Raja Tri Bekti berhadapan dengan Anak Firza Nurkholim.--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa cara terdakwa dalam melakukan tawuran tiga lawan tiga tersebut adalah dengan cara mengayun-ayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning yang dibawa dengan menggunakan tangannya ke arah atas, bawah, dan menyamping dengan tujuan untuk menyerang pihak lawan, yang dalam hal ini adalah Anak Fahri Rizky Indrawan.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa beberapa saat kemudian Anak Fahri Rizky Indrawan meskipun dalam pertarungan tersebut berhadapan dengan Terdakwa namun berhasil menghujamkan senjata tajam jenis corbek yang dibawanya ke bahu sebelah kiri Anak Lazuardi Mukti Alamsyah sebanyak 1 (satu) kali, yang mengakibatkan Anak Lazuardi Mukti Alamsyah banyak mengeluarkan darah sehingga membuat masing-masing kelompok akhirnya membubarkan diri dari area tempat tersebut.-------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Anak Lazuardi Mukti Alamsyah dibawa ke Rumah Sakit Islam Al Ikhlas Pemalang selanjutnya Anak Lazuardi Mukti Alamsyah dinyatakan meninggal dunia.-----------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dan Terdakwa bukanlah seseorang yang mempunyai hubungan/ keterkaitan dengan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit warna kuning baik dengan pekerjaannya maupun dengan aktivitas kesehariannya.--------------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa Ramah Riyadi Saputra Bin Karnadi tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 |