INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2025/PN Pml | HUNTORO SANTOSA | 1.Ir. SULATIF JULIYANTO 2.Dra. MARTINI 3.UNTUNG WALUYO, S.H |
Pelaksanaan Eksekusi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2025/PN Pml | ||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | Primer.
I. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dari Penggugat;
II. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengguat;
III. Menyatakan Kuasa Menjual Nomor. 16 tertanggal 20 September 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat III (Notaris UNTUNG WALUYO, S.H) batal demi hukum;
IV. Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor. 414/JB/Pml/IV/2014 tanggal 10 April 2014 yang dibuat oleh Tergugat III (sebagai Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) UNTUNG WALUYO, S.H) batal demi hukum;
V. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 1.366.473.550 (satu milyar tiga ratus emampuluh emam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
VII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya bunga sebesar Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) kepada Penggugat;
VIII. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jamian terhadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri rumah tempat tinggal Sertifikat Hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang telah berubah atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
IX. Memerintahkan dengan segera kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk segera melakukan eksekusi Pengosongan terhadap jaminan utang tanah darat diatasnya berdiri bangunan rumah yang didihuni oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagimana terdaftar dalam Sertifikat hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
X. Memerintahkan dengan segera kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk segera melakukan penjualan lelang didepan umum terhadap jaminan utang Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah darat diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
Guna mengembalikan sejumlah uang Pinjaman/biaya kerugian/biaya bunga kepada Penggugat;
XI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar biaya Eksekusi Pengosongan dan biaya Eksekusi lelang dan biaya Appresel penghitung nilai limit penentuan harga lelang dan biaya membayar Pajak Penjualan lelang sebesar disesuakan dengan biaya yang dikeluarkan ketika pelaksanaan Eksekusi;
XII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa (dwangsom) apa bila Tergugat I dan Tergugat Il tidak segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pemalang, uang sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak diputusnya perkara dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
XIII. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun pihak Para Tergugat mengajukan Banding, Kasasi, maupuan Peninjauan Kembali (P.K);
XIV. Menghukum Tergugat I dan Tergugat 11 uantuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Subsider.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
