Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Pml HUNTORO SANTOSA 1.Ir. SULATIF JULIYANTO
2.Dra. MARTINI
3.UNTUNG WALUYO, S.H
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HUNTORO SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.,M.H.HUNTORO SANTOSA
Tergugat
NoNama
1Ir. SULATIF JULIYANTO
2Dra. MARTINI
3UNTUNG WALUYO, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer.
 
I. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan dari Penggugat;
II. Menetapkan bahwa perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengguat;
III. Menyatakan Kuasa Menjual Nomor. 16 tertanggal 20 September 2010 yang dibuat di hadapan Tergugat III (Notaris UNTUNG WALUYO, S.H) batal demi hukum; 
IV. Menyatakan Akta Jual-Beli Nomor.  414/JB/Pml/IV/2014 tanggal 10 April 2014 yang dibuat oleh Tergugat III (sebagai Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) UNTUNG WALUYO, S.H) batal demi hukum;  
V. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar mengembalikan  uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah);
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian kepada  Penggugat sebesar Rp. 1.366.473.550 (satu milyar tiga ratus emampuluh emam juta empat ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah);
VII. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar  biaya bunga sebesar Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) kepada Penggugat;
VIII. Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jamian  terhadap sebidang tanah darat diatasnya berdiri rumah tempat tinggal Sertifikat Hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang telah berubah atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik  Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
IX. Memerintahkan dengan segera kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk segera melakukan  eksekusi Pengosongan terhadap jaminan utang tanah darat diatasnya berdiri bangunan rumah yang didihuni oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagimana terdaftar dalam Sertifikat hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik  Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
X. Memerintahkan dengan segera kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pemalang setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat untuk segera melakukan  penjualan lelang didepan umum terhadap jaminan utang  Tergugat I dan Tergugat II terhadap tanah darat diatasnya berdiri bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor. 4187 dahulu atas nama 1. Ir. SULATIP YULIYANTO; 2. Dra. MARTINI, sekarang atas nama HUNTORO SANTOSA luas 203 M2 yang terletak di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang. Dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik  Ido Sumido cs;
- Sebelah Selatan tanah milik Ir. Sulatip;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
Guna mengembalikan sejumlah uang Pinjaman/biaya kerugian/biaya bunga kepada Penggugat;
XI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar biaya Eksekusi Pengosongan dan biaya Eksekusi lelang dan biaya Appresel penghitung nilai limit penentuan harga lelang dan biaya membayar Pajak Penjualan lelang sebesar disesuakan dengan biaya yang dikeluarkan ketika pelaksanaan Eksekusi;
XII. Menghukum Tergugat I dan Tergugat Il untuk membayar uang paksa (dwangsom) apa bila Tergugat I dan Tergugat Il tidak segera melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Pemalang, uang sebesar Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) per hari, terhitung sejak diputusnya perkara dan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap;
XIII. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun pihak Para Tergugat mengajukan Banding, Kasasi, maupuan Peninjauan Kembali (P.K);
XIV. Menghukum Tergugat I dan Tergugat 11 uantuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
 
Subsider.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak