| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 162/Pid.Sus/2024/PN Pml | 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H. 2.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH 3.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H. |
MUHAMMAD SAFIR Alias SAFIR Bin ZIAD | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 162/Pid.Sus/2024/PN Pml | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1545/M.3.22/Enz.2/09/2024 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa Terdakwa Muhammad Safir Alias Safir Bin Ziad selanjutnya disebut Terdakwa sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi M. Salapudin (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di belakang Café Joker di Terminal Baru Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dan saksi M. Salapudin (sebagai terdakwa yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) duduk-duduk di teras rumah kosong di daerah Kampung Arab Pemalang bersama dengan Iyan (Daftar Pencarian Orang), lalu terdakwa mengatakan kepada Iyan apakah ada Pil Alprazolam, yang kemudian dijawab oleh Iyan, “ Ya ada”, pada saat itu Iyan mengatakan agar tiga hari lagi bertemu di parkiran Hotel Winner Pemalang dan disampaikan pula oleh Iyan harga perlembarnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------ ------------ Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi M. Salapudin lalu bersama-sama menuju ke parkiran Hotel Winner Pemalang dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol G-5157-UM yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa untuk bertemu dengan Iyan. Selanjutnya di parkiran Hotel Winner Pemalang tersebut saat terdakwa bersama dengan saksi M. Salapudin bertemu dengan Iyan, Iyan memberikan Pil Alprazolam sebanyak tiga lembar yang setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet yang sudah dimasukan ke dalam bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam kepada terdakwa, bersamaan dengan itu terdakwa memberikan uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Iyan, yang rencananya Pil Alprazolam tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga perlembarnya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total terdakwa bisa mendapatkan keuntungan Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).----------- ------------ Bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi M. Salapudin pergi ke terminal baru Randudongkal, dan di tempat tersebut tepatnya di belakang Café Joker terdakwa ingin buang air kecil, sehingga terdakwa menitipkan satu buah bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisi pil Alprazolam sebanyak tiga lembar dimana setiap lembarnya berisi 10 (sepuluh) tablet kepada saksi M. Salapudin yang oleh saksi M. Salapudin karena sudah mengetahui bahwa benda yang dititipkan oleh terdakwa tersebut berisin pil Alprazolam lalu disembunyikan di atas rem cakram sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol G-5157-UM.---- ------------ Bahwa selanjutnya anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Pemalang diantara saksi Arif Budiman dan saksi Asmoro Budi Purwanto yang mendapatkan informasi perihal akan adanya transaksi jual beli psikotropika di parkiran Hotel Winner Pemalang lalu melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 21.30 Wib anggota kepolisian tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi M. Salapudin, dan dari hasi pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bekas bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam yang di dalamnya berisi 30 (tiga puluh) butir pil Alprazolam 1 mg yang disimpan di atas rem cakram sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam dengan Nopol G-5157-UM, sehingga selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----- ------------ Bahwa tujuan Terdakwa membeli 30 (tiga puluh) Pil Alprazolam 1 mg adalah untuk dijual kembali sehingga mendapat keuntungan.------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa Terdakwa bukanlah seorang yang memiliki keahlian selaku apoteker atau seseorang yang memiliki keahlian di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin/ resep dari pihak/ instansi yang berwenang untuk membeli atau memiliki 30 (tiga puluh) Pil Alprazolam 1 mg.----------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2175/NPF/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech Jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium, Eko Feri Prasetyo, S.Si., Jabatan Kaurpsikobaya pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboraturium Forensik, Dani Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E., Jabatan Paur 2 pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik, dengan kesimpulan : ------------------------------------------------------ - BB-4678/2024/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-----------------------------------------
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
