1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama anak di dalam akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor: 3327-LT-18112021-0026 tertanggal 18 November 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari dari Arsya Oktaviani Purnama menjadi Arsya Oktavia Anggraeni;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; |