Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Pml Hajjah Khusnul Khotimah 1.Bank Mandiri (Cabang Pemalang)
2.SRIYONO
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Hajjah Khusnul Khotimah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDY HERMANTO, S.H.,M.knHajjah Khusnul Khotimah
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri (Cabang Pemalang)
2SRIYONO
3Menteri Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD HANIF, S.H. dan rekanSRIYONO
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan pembebanan bunga dan denda oleh Tergugat sebesar Rp 2.352.588.271,- (dua milyar tiga ratuslima puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) batal demi hukum karena bertentangan dengan POJK No. 40/POJK.03/2019;
4. Menghukum Tergugat untuk menetapkan hutang pokok dan bunga Penggugat sebesar Rp 250.000.000,-, dengan memberikan jangka waktu pelunasan selama 3 (tiga) tahun sejak putusan Ini berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan agar tidak dilakukannya lelang terhadap objek jaminan selama jangka waktu pelunasan Penggugat dikabulkan selama 3 (tiga) tahun;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) atas harga Sertifikat Hak Milik Nomor 00313 atas nama Hajjah Khusnul Khotimah yang berada di Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
6. Menyatakan Risalah Lelang No. 54/09.04/2025-01 pada tanggal 22 Mei 2025 batal demi hukum
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- (lima rupiah) ;
8. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat  ;
10. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak