| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
3. Menyatakan pembebanan bunga dan denda oleh Tergugat sebesar Rp 2.352.588.271,- (dua milyar tiga ratuslima puluh dua juta lima ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) batal demi hukum karena bertentangan dengan POJK No. 40/POJK.03/2019;
4. Menghukum Tergugat untuk menetapkan hutang pokok dan bunga Penggugat sebesar Rp 250.000.000,-, dengan memberikan jangka waktu pelunasan selama 3 (tiga) tahun sejak putusan Ini berkekuatan hukum tetap, serta memerintahkan agar tidak dilakukannya lelang terhadap objek jaminan selama jangka waktu pelunasan Penggugat dikabulkan selama 3 (tiga) tahun;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus ribu rupiah) atas harga Sertifikat Hak Milik Nomor 00313 atas nama Hajjah Khusnul Khotimah yang berada di Desa Pesucen, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang;
6. Menyatakan Risalah Lelang No. 54/09.04/2025-01 pada tanggal 22 Mei 2025 batal demi hukum
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp 5,- (lima rupiah) ;
8. Menyatakan seluruh perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslaag) atas harta kekayaan milik Tergugat ;
10. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi ;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya sesuai dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku. |