Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2015/PN Pml 1.CAYUNI
2.SLAMET
3.TASIRAH
4.KHURIYAH
5.MU’ARIF
RINAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2015
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2015/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 17 Feb. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CAYUNI
2SLAMET
3TASIRAH
4KHURIYAH
5MU’ARIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMETCAYUNI
2SLAMETTASIRAH
3SLAMETKHURIYAH
4AMIRUDINMU’ARIF
Tergugat
NoNama
1RINAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Meletakkan sita jaminan atas :

- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, SHM No. 759 atas nama RINAWATI Bt H.TARMUN , surat ukur No.00281/PDW/2003 tanggal 12 -5- 2003, seluas 325 M2, dengan tanda batas Patok-patok Beton Is/d IV bediri diatas batas , tembok a-b berdiri diluar batas. Yang batasanya : Sebelah Utara tanah milik Supadi, Sebelah Timur tanah Candi, Sebelah Selatan Jalan Raya Comal-Bodeh, Sebelah Barat Balai Desa Pendowo dan semua aset Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik berupa Sertifikat Tanah, Perabotan, barang barang elektronik yang ada di dalam rumah Tergugat ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap :

- Sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Desa Pendowo, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, SHM No. 759 atas nama RINAWATI Bt H.TARMUN , surat ukur No.00281/PDW/2003 tanggal 12 -5- 2003, seluas 325 M2, dengan tanda batas Patok-patok Beton Is/d IV bediri diatas batas , tembok a-b berdiri diluar batas. Yang batasanya : Sebelah Utara tanah milik Supadi, Sebelah Timur tanah Candi, Sebelah Selatan Jalan Raya Comal-Bodeh, Sebelah Barat Balai Desa Pendowo dan semua aset Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak baik berupa Sertifikat Tanah, Perabotan, barang barang elektronik yang ada di dalam rumah Tergugat ;

3.Menyatakan Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat tanggal 10 Januari 2015 didepan Notaris NOVANA SETYAWATI, SH. MKn adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh para pihak ;

4. Menyatakan Sertifikat Simpanan Berjangka Milik Penggugat V . Nomor 334 tanggal 25 Januari 2013,Nomor 387 tanggal 25 Juli 2013 dan Nomor 394 tanggal 27 Agustus 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat V dan Tergugat adalah sah menurut hukum sebagai hutang Tergugat kepada Penggugat V dan harus dilaksanakan Pembayaranya oleh Tergugat ;

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi semua pasal perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dan Tergugat tanggal 10 Januari 2015 di depan Notaris NOVANA SETYAWATI, SH. MKn.

6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan dan memenuhi semua ketentuan dalam Sertifikat Simpanan Berjangka Milik Penggugat V yang ditanda tangani oleh Tergugat;

7. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi yang merugikan Para Penggugat, yaitu dengan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepada Para Penggugat sejak tanggal 10 Januari 2015 sampai dengan sekarang ;

8. Menghukum Tergugat oleh karena perbuatannya tersebut untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan lunas sebesar Rp. Rp.409.800.000,- ( Empat ratus sembilan juta delapan ratus ribu rupiah ); dengan perincian :

- Denda penghasilan 10 % perbulan dari Rp. 341.500.000 = Rp.34.150.000,- semenjak tanggal 10 Januari 2015 sampai sekarang sebesar Rp. 68.300.000,- ( Enam puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) ;

- Pengembalian hutang kepada Para Penggugat secara tunai / kontan sebesar Rp. 341.500.000,- ( Tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) ;

9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan ini , sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi dari Tergugat ( uitvoerbaar bij voorraad ) ;

11. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain., mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak