| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan tanggal 7 Oktober 2024;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat I membayar pokok utang sebesar : Rp. 351.795.000,-
5. Menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar : Rp. 50.000.000,-
6. Menghukum Tergugat I membayar kerugian immateriil sebesar : Rp. 100.000.000,-
7. Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) sebesar : Rp. 1.000.000,- setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan;
9. Menghukum Tergugat I membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |