Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2022/PN Pml MOH. MAWARDI 1.LIS SETIORINI
2.HOLI SANJAYA
3.AJENG KINASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 04 Mar. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MOH. MAWARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H. dan REKANMOH. MAWARDI
Tergugat
NoNama
1LIS SETIORINI
2HOLI SANJAYA
3AJENG KINASIH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANLIS SETIORINI
2MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANHOLI SANJAYA
3MISBAKHUL MUNIR, SH. dan REKANAJENG KINASIH
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 514, luas + 111 m2 yang terletak di Perum Pepabri tepatnya di Jl. Satria II No. 103 RT. 003 RW. 014 Perum Pepabri, Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas:

Sebelah Utara: Tanahnya Fathurohman.

Sebelah Timur: Jalan

Sebelah Selatan: GS. 1724/89

Sebelah Barat: Siswanto, cs.

(tanah dan bangunan objek sengketa) Adalah harta peninggalan alm. Sutarno yang belum dibagikan kepada ahli warisnya.

 

  1. Menyatakan bahwa penguasaan tanah dan bangunan objek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat dan Para ahli waris alm. Sutarno lainnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat untuk dibagi Bersama antara Penggugat dan ahli waris lainnya.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dan ahli waris lainnya sebesar Rp 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah).

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan dahulu (Uit voerbar bij vooraad ) meskipun adanya Verzet, Banding atau Kasasi.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini.

 

Atau : Jika Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak