| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 402 , sesuai Surat Ukur Nomor 00135/BJAR/2003 tertanggal 28 Juli 2003 seluas ± 3.270 m?2; terdaftar atas nama Nani Kurnaeni, terletak di Desa Banjaranyar, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Raedah;
Sebelah Timur: Sungai Banjaranyar;
Sebelah Selatan: Sungai Banjarayar;
Sebelah Barat: Suwaryo;
adalah milik sah Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kembali penguasaan dan pemanfaatan Objek Sengketa kepada Penggugat tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi hasil panen 12 kali panen padi x Rp.6.000.000,- = Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan Objek Sengketa secara sukarela. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, memerintahkan pengosongan dengan bantuan aparat yang berwenang;
7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |