| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/PDT.G/2013/PN.PML | Titin Sumari alias Titin Sumarni binti Sumari | 1.Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang 2.Kuntoro bin Kurdi 3.Eddy Sudarto 4.Eko Sudiarto 5.Edy Priswanto 6.Ny Siti Yuliatus Solchah |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2013 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Anjak Piutang/Cessie | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/PDT.G/2013/PN.PML | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Apr. 2013 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | 380/2-15/IV/2013 | ||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.- 2. Menyatakan sah dan berharga sita jamninan ( conservator beslag ) atasnya . - 3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat telah mendapat fasilitas kredit Perbankan dari Tergugat I untuk 2 ( dua ) tahap dengan jangka waktu selama FL / 84 Bulan masing-masing sebesar:
4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat II , III , IV , V dan VI telah menghutang uang kepada Para Penggugat seluruhnya total mencapai sebesar Rp. 138.800.000,--
5 . Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat II , III , IV , V dan VI telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat maka adalah patut dan adil dikenai bunga perbank-kan sebesar 2 % per / bulan terhadap masing-masing penghutang terhitung sejak ditanda tangani-nya kuitansi-kuitansi tanda penerimaan yang sah selanjutnya uang hasil perhitungan tersebut seluruhnya untuk membayar / mengalihkan pembayaranya ke Tergugat I dengan segala akibat Hukumnya .-
6. Menyatakan bahwa selebihnya dari kekurangan perhitungan pembayaran utang-piutang tersebut dari Tergugat II s/d VI kepada Tergugat I adalah merupakan tanggungjawab Penggugat.-
7. Menghukum Tergugat II , III , IV , V dan VI untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar masing-masing tanggung jawabnya ditambah bunga 2 % per / bulan yang telah diperhitungkan dan selanjutnya supaya dibayarkan untuk pengalihan utang-piutang kepada Tergugat I apabila mengalami kesulitan untuk dilakukan pelelangan dimuka umum atas harta bergerak ataupun yang tak bergerak milik kepunyaan Tergugat II s/d VI kemudian uang hasil lelangannya untuk membayar hutang pokok beserta tarnbahan bunga yang telah diperhitungkan secara patut bila perlu menggunakan Alat Negara Kepolisian Rl.-
8. Menghukum Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan SHM No. 00334 an. Hajah Anisah Hernani dan SHM No. 0611 an. Titin Sumarni kepada Penggugat dengan segala akibat Hukumnya.-
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini secara tanggung renteng.-
Atau :
Mengadill Perkara ini dengan seadilnya menurut Kebijaksanaan Pengadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
