Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2013/PN.PML Titin Sumari alias Titin Sumarni binti Sumari 1.Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang
2.Kuntoro bin Kurdi
3.Eddy Sudarto
4.Eko Sudiarto
5.Edy Priswanto
6.Ny Siti Yuliatus Solchah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2013
Klasifikasi Perkara Anjak Piutang/Cessie
Nomor Perkara 15/PDT.G/2013/PN.PML
Tanggal Surat Senin, 08 Apr. 2013
Nomor Surat 380/2-15/IV/2013
Penggugat
NoNama
1Titin Sumari alias Titin Sumarni binti Sumari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUGIMAN, SH.Titin Sumari alias Titin Sumarni binti Sumari
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT Bank Mega Tbk KCP. Pemalang
2Kuntoro bin Kurdi
3Eddy Sudarto
4Eko Sudiarto
5Edy Priswanto
6Ny Siti Yuliatus Solchah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-

2. Menyatakan sah dan berharga sita jamninan ( conservator beslag ) atasnya . -

3. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Penggugat telah mendapat fasilitas kredit Perbankan dari Tergugat I untuk 2 ( dua ) tahap dengan jangka waktu selama FL / 84 Bulan masing-masing sebesar:

  • Tahap Pertama dengan agunan / jaminan kredit untuk SHM No. 0334 an Hajjah Anisah Hernani dari Pinjaman Rp. 140.000.000,- tgl 14 Oktober 2011 telah diangsur sudah mencapai total Rp. 47.966.545,77
  • Tahap kedua dengan agunan / jaminan kredit untuk SHM No. 0611 an. Titin Sumarni dari pinjaman Rp. 115.000.000,- tgl. 18 Maret 2012 telah diangsur sudah mencapai total Rp. 18.952.060,11

4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat II , III , IV , V dan VI telah menghutang uang kepada Para Penggugat seluruhnya total mencapai sebesar Rp. 138.800.000,--

5 . Menyatakan sebagai Hukum bahwa Tergugat II , III , IV , V dan VI telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat maka adalah patut dan adil dikenai bunga perbank-kan sebesar 2 % per / bulan terhadap masing-masing penghutang terhitung sejak ditanda tangani-nya kuitansi-kuitansi tanda penerimaan yang sah selanjutnya uang hasil perhitungan tersebut seluruhnya untuk membayar / mengalihkan pembayaranya ke Tergugat I dengan segala akibat Hukumnya .-

6. Menyatakan bahwa selebihnya dari kekurangan perhitungan pembayaran utang-piutang tersebut dari Tergugat II s/d VI kepada Tergugat I adalah merupakan tanggungjawab Penggugat.-

7. Menghukum Tergugat II , III , IV , V dan VI untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar masing-masing tanggung jawabnya ditambah bunga 2 % per / bulan yang telah diperhitungkan dan selanjutnya supaya dibayarkan untuk pengalihan utang-piutang kepada Tergugat I apabila mengalami kesulitan untuk dilakukan pelelangan dimuka umum atas harta bergerak ataupun yang tak bergerak milik kepunyaan Tergugat II s/d VI kemudian uang hasil lelangannya untuk membayar hutang pokok beserta tarnbahan bunga yang telah diperhitungkan secara patut bila perlu menggunakan Alat Negara Kepolisian Rl.-

8. Menghukum Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya supaya menyerahkan SHM No. 00334 an. Hajah Anisah Hernani dan SHM No. 0611 an. Titin Sumarni kepada Penggugat dengan segala akibat Hukumnya.-

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini secara tanggung renteng.-

Atau :

Mengadill Perkara ini dengan seadilnya menurut Kebijaksanaan Pengadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak