Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2022/PN Pml 1.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH.
WARTA Bin TADAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 16/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-04/M.3.22/Eku.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
2HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARTA Bin TADAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

K E S A T U : Pertama :

Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari Kamis 4 November 2021 atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di sebuah bangunan di sebuah bangunan di Desa Badak Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:

 memalsu Rupiah. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I  membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;

Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I,  kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :

Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah. Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;

Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;

Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :

Kertas

Bahan terbuat dari Kertas biasa

UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :

Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front

Security Thread

Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang  bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front

Ultra Violet

Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated

Security Feature lainnya

Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated

Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.

Kesimpulan : 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atau Kedua

Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari JUmat 19 November 2021 sekitar Pukul 20.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya Muntur ikut Desa Muntur Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:

menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I  membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I,  kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;
Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :

Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.

Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;

Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :

Kertas

Bahan terbuat dari Kertas biasa

UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :

Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front

Security Thread

Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang  bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front

Ultra Violet

Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated

Security Feature lainnya

Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated

Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;

Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.

Kesimpulan : 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dan K E D U A :

Bahwa Terdakwa WARTA Bin TADAM pada hari Senin 15 November 2021 sekitar Pukul 14.00 WIB atau pada waktu-waktu lain pada Bulan November Tahun 2021 bertempat di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Indramayu Propinsi Jawa Barat, dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP yaitu Pengadilan Pemalang yang daerah hukumnya terdakwa diketemukan atau ditahan, Pengadilan Negeri Pemalang berwenang mengadili karena kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Pemalang, sehingga Pengadilan Negeri Pemalang berwenang memeriksa dan mengadili, Terdakwa melakukan:

mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada tahun 2018 Terdakwa berkenalan dengan saksi EDI SAR’I, Terdakwa kemudian menunjukkan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibuat Terdakwa ke saksi EDI SAR’I dan menyampaikan apabila saksi EDI SAR’I  membutuhkan dapat membeli uang rupiah palsu ke Terdakwa, kemudian pada bulan Maret 2021 Terdakwa membeli peralatan-peralatan berupa 1(satu) unit CPU merk Bluedigit, 1(satu) unit monitor merk Samsung warna hitam, 1(satu) unit Keyboard merk Genius, 1(satu) buah mouse merk Lenovo, 1(satu) unit Printer merk Epson seri L805 warna hitam, 1(Satu) unit Printer merk Canon seri IP2770 warna hitam, 1(Satu) unit printer merk HP seri Laser Jet CP1525 Color warna putih, 1(satu) unit alat laminating merk Vanco warna putih, 19(sembilan belas) rim kertas doorslag/kertas duslak dan 27(dua puluh tujuh) botol lem kertas merk Joyko yang merupakan alat-alat untuk memproduksi uang rupiah palsu;
Bahwa pada 4 November 2021 saksi EDI SAR’I mendapatkan pesan dari Handphone milik saksi EDI SAR’I, pesan tersebut meminta saksi EDI SAR’I menyediakan uang rupiah palsu senilai Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) dan akan dibeli seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menghubungi Terdakwa untuk menyediakan uang rupiah palsu;
Bahwa Terdakwa kemudian melakukan pencetakan uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa kemudian mencetak 1.244(Seribu dua ratus empat puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) menggunakan peralatan yang dibeli Terdakwa;
Bahwa pada hari Senin 15 November 2021 Terdakwa membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa untuk diserahkan ke saksi Edi SAR’I, Terdakwa kemudian bertemu saksi EDI SAR’I di pinggir jalan raya di Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, Terdakwa kemudian menyerahkan 210 (dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke saksi EDI SAR’I dengan perjanjian saksi EDI SAR’I akan menjual 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus rivu rupiah) seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) uang rupiah asli, dan hasil penjualan akan dibagi antara Terdakwa dengan saksi EDI SAR’I,kemudian saksi EDI SAR’I memasukkan 210(dua ratus sepuluh) lembar rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke tas selempang warna hitam milik saksi EDI SAR’I;

Bahwa kemudian saksi EDI SAR’I menuju Kabupaten Pemalang untuk menyerahkan 210(dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ke pemesan di Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang;
Pada saat yang kurang lebih bersamaan saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi akan terjadi transaksi jual beli rupiah palsu, perbuatan menyimpan, membawa dan mengedarkan rupiah palsu dapat membahayakn perekonomian negara karena :

Dapat menurunkan kepercayaan kepada Bank Indonesia;
Dapat menyebabkan perekonomian negara tidak stabil;
Menurunkan kepercayaan masyarakat ke mata uang rupiah.

Oleh karenanya peredaran rupiah palsu perlu diberantas;

Bahwa saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH anggota Satreskrim Polres Pemalang kemudian bertemu saksi EDI SAR’I yang membawa 1(satu) tas selempang warna hitam dan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diinformasikan akan melakukan transaksi jual beli rupiah palsu, saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian menangkap saksi EDI SAR’I yang membawa 210 (dua ratus sepuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi EDI SAR’I kemudian menerangkan mendapatkan 210(dua ratus epuluh) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dari Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH berangkat menuju Kabupaten Indramayu untuk mencari Terdakwa, setelah menemukan rumah kontrakan Terdakwa kemudian saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBATR LUWIH GIGIH menemukan 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diproduksi Terdakwa dan peralatan lainnya yang digunakan Terdakwa memproduksi uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), saksi SLAMET, saksi AMBANG ISWAHYUDI dan saksi AMBAR LUWIH GIGIH kemudian membawa Terdakwa dan benda yang diketemukan di Terdakwa ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan, uang rupiah palsu yang ditemukan di Terdakwa kemudian dikirimkan ke Bank Indonesia Cabang Tegal dan dilakukan pemeriksaan;
Bahwa kemudian Bank Indonesia cabang Tegal menirim surat Nomor:23/155/Tgl/Srt/Rhs Tanggal 2 Desember 2021 perihal Hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya, berdasarkan hasil penelitian atas uang yang diragukan keasliannya yang dibuat dan ditandatangani Muhamad Ramadi dari Bank Indonesia Cabang Tegal terhadap 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta dengan hasil pemeriksaan :

Kertas

Bahan terbuat dari Kertas biasa

UV-dulness : Dull (Tidak memendar)
Nomor seri : Teknik reproduksi toner (serbuk)
Watermark :

Simulasi Watermark : Toner
Posisi Watermark : front

Security Thread

Simulasi security thread : (tidak terdapat benang pengaman berbentuk anyaman yang  bertuliskan BI100000, namun hanya berupa cetakan biasa)
Posisi security thread : Front

Ultra Violet

Simulasi UV : other
Tulisan UV : other
Gambar UV : Not imitated
Serat UV : Not imitated
UV pada security thread : Not imitated

Security Feature lainnya

Simulasi tinta Colour shifting : Not imitated

Tidak terdapat tulisan tersembunyi (latent image) berupa tulisan BI;
Tidak terdapat multi colour talent image berupa tulisan 100 yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu;
Hasil cetakan huruf mikro tidak dapat dibaca (buram) meskipun menggunakan alat bantu kaca pembesar;
Hasil cetakan gambar saling isi (Rectoverso) logo BI tidak terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya;
Tidak terdapat colour shifting yaitu tinta berupa logo BI yang dapat berubah warn ajika dilihat dari sudut pandang tertentu;
Terdapat tinta tidak tampak (invesible ink);
Nomor seri tidak mengalami perubahan warna dibawah sinar ultra violet;
Blind code tidak terasa kasar apabila diraba.

Kesimpulan : 1.034(seribu tiga puluh empat) lembar uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disita dari Warta adalah “Tidak Asli”

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya