1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di rumah Dusun Batan Rt.003 Rw.005 Desa Jebed Utara Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada tanggal 10 Maret 2001 telah meninggall dunia seorang perempuan yang bernama : IBU MARPUAH karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pemalang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama IBU MARPUAH tersebut;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya; |