1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah nama di dalam akta Kelahiran Pemohon dengan nomor: 05/18044/DIS/2009 tertanggal 11 Desember 2009 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari Denis Permana menjadi Anisul Fuad;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang ganti nama pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |