| Dakwaan |
Dakwaan :
------ Bahwa terdakwa I Dayat Bin Darmaja, terdakwa II Gofur Bin Kuat dan Sdr Mubin Bin Solihin (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat Wib di sebuah kandang kambing Desa Bodas Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukann dalam sebuah rumah atau pekarang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, atau perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 00.10 Wib di sebuah kandang kambing Desa Bodas Kec. Watukumpul Kab. Pemalang, terdakwa I Dayat Bin Darmaja, terdakwa II Gofur Bin Kuat dan Sdr Mubin Bin Solihin (DPO) telah mengambil 2 ekor kambing.
- Mereka terdakwa mengambil 2 ekor kambing tersebut menggunakan alat berupa keranjang, satu buah kayu panjang satu meter, satu buah tambang terbuat dari plastik warna hijau kusam dan sepeda motor Honda Mega Pro milik Dayat serta sepeda motor Verza milik Mubin.
- Mereka terdakwa mengambil 2 ekor kambing tersebut dengan cara terdakwa I Dayat Bin Darmaja, terdakwa II Gofur Bin Kuat dan Mubin Bin Solihin datang ke kandang kambing menggunakan 2 sepeda motor yaitu sepeda motor Honda Mega Pro milik Dayat serta sepeda motor verza milik Sdr .Mubin dan sebuah keranjang atau kerobong yang dinaikan diatas sepeda motor Versa. Lalu sepeda motor diparkirkan di pinggir jalan setelah itu Terdakwa II Gofur Bin Kuat dan Sdr Mubin Bin Solihin berjalan menuju kandang kambing sedangkan terdakwa II Dayat Bin Darmaja menunggu sepeda motornya selang beberapa waktu terdakwa I Gofur Bin Kuat dan Sdr Mubin Bin Solihin datang menuntun 2 ekor kambing lalu Sdr Mubin Bin Solihin mengangkat 2 ekor kambing dan memasukanya kedalam keranjang atau kerobong yang ada di sepeda motor versa selanjunya Sdr Mubin Bin Solihin mengendarai sepeda motor Versa yang sudah ada kambing tersebut sedangkan terdakwa II Dayat Bin Darmaja dan terdakwa I Gofur Bin Kuat berboncengan mengendarai sepeda motor Mega Pro berjalan mengikuti Mubin.
- Terdakwa II Dayat Bin Darmaja menjual 2 ekor kambing tersebut di Pasar Tegal dengan harga sebesar Rp. 1.500.000,-
- Uang hasil penjualan kambing tersebut dibagi 3 dan masing-masing mendapat Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Yang memiliki rencana untuk mengambil kambing tersebut adalah Sdr Mubin Bin Solihin.
- Mereka terdakwa telah beberapa mengambil kambing diantaranya yaitu :
- Pada tanggal 24 Juni 2017 sekitar pukul 00.30 wib di Dukuh Sindung Desa Jojogan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang, Terdakwa Dayat Bin Darmaja, Terdakwa Gofur Bin Kuat dan Mubin telah mengambil 2 ekor kambing dan dijual di pasar Tegal seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Pada tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 00.00 Wib di Desa Tlaga Sana Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Terdakwa Dayat Bin Darmaja, Terdakwa Gofur Bin Kuat dan Mubin telah mengambil 1 ekor kambing dan dijual di pasar Randudongkal seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Pada tanggal 2 Juli 217 sekitar pukul 01.00 Wib di Dukuh Gupak Desa/Kec. Kandang Serang Kab. Pekalongan Terdakwa Dayat Bin Darmaja, Terdakwa Gofur Bin Kuat dan Mubin telah mengambil 1 ekor kambing dan dijual di jalan Desa Semingkir Kec. Randudongkal Kab. Pemalang seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2017 sekitar pukul 05.00 Wib di jalan umum wilayah Dukuh Kalitengah Desa Jujugan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Terdakwa Gofur Bin Kuat ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
- Pada hari selasa tanggal 1 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Jojogan Kec. Watukumpul Kab. Pemalang Terdakwa Dayat Bin Darmaja ditangkap oleh Petugas Kepolisian.
- Akibat saksi korban MARGONO Bin AHMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. |