| Dakwaan |
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa Sukanto bin Suwignyo selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2022 dan pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kantor Pemasaran CV. Bhumi Manunggal Resident Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan dengan cara : -----------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2022 saksi Soleh bin Wasjan melihat ada spanduk/ baliho CV. Bhumi Manunggal Resident perihal penjualan tanah kavling di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, lalu pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib saksi mendatangi Kantor Pemasaran dari CV tersebut untuk bertanya-tanya terkait dengan tanah kavling, dan pada saat itu bertemu dengan terdakwa. Setelah berbincang-bincang lalu terdakwa memberikan dan menunjukan adanya brosur pemasaran perihal penjualan tanah kavling di lokasi tersebut, yang berisi : --------------------------------
1) Status tanah jelas/ tidak sengketa;----------------------------------------------------------------------------------
2) Pengembang bonafide, Independen;--------------------------------------------------------------------------------
3) Harga sudah termasuk biaya sertifikat;----------------------------------------------------------------------------
4) Uang muka/ DP 50% sisa diangsur maksimal 24 bulan/ tanpa bunga;---------------------------------------
5) Setelah melakukan pembayaran selang waktu 2 (dua) bulan akan diberikan tanah kavling.--------------
6) Apabila pembelian kavling dibatalkan maka uang akan dikembalikan.--------------------------------------
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Soleh bin Wasjan jika surat-surat tanah kavling tersebut ada dan lengkap, yakni : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Sertifikat tanah;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) Surat mengetahui dari pemerintah desa yang ditandatangani kepala desa kejambon;----------------------
3) Surat izin dari kepolisian juga perihal pengembang tanah kavling;-------------------------------------------
4) Surat izin dari koramil tentang pendirian tanah kavling.--------------------------------------------------------
- Bahwa mendengar apa yang disampaikan oleh terdakwa, saksi Soleh bin Wasjan tertarik untuk membeli sebidang tanah kavling, hingga akhirnya memesan pada Blok A.14 dengan ukuran 6 x 12 m luas 72 m2 dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pembayaran uang muka yang dilakukan pada saat itu sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya secara berurutan dan bertahap saksi Soleh bin Wasjan telah melakukan pembayaran terhadap terdakwa baik berupa cash maupun transfer ke nomor rekening milik terdakwa pada Bank BRI nomor 597601009512531 atas nama Sukanto, dengan rincian : -----
|
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
|
1
|
14 Januari 2022
|
Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
|
|
2
|
17 Februari 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
3
|
11 Maret 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
4
|
21 April 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
5
|
14 Mei 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
6
|
14 Juni 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
7
|
14 Juli 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
8
|
14 Agustus 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
9
|
14 September 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
- Bahwa total keseluruhan dana yang telah dibayarkan oleh saksi Soleh bin Wasjan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah).--------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pembayaran uang muka kondisi lahan masih berupa sawah padi dan terdakwa mengatakan akan melakukan pengurugan pada lahan tersebut 2 (dua) bulan kemudian. ------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Muhammad Mursalin bin Washar melihat spanduk pemasaran tanah kavling CV. Bhumi Manunggal Resident Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, sehingga kemudian masuk ke dalam kantor pemasaran tersebut CV tersebut lalu berbincang-bincang dengan terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Mursalin bin Washar seputar tanah kavling yang ditawarkan sama seperti dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada saksi Soleh bin Wasjan, sehingga membuat saksi Muhammad Mursalin bin Washar tertarik untuk membeli tanah kavling pada Blok A.2 dengan luas ± 60 m2 dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa diberi potongan menjadi sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi Muhammad Mursalin bin Washar melakukan transfer dana uang muka pembelian tanah kavling tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa pada Bank BRI dengan nomor 5796-01-009512-53-1 atas nama Sukanto, setelah itu tidak lama kemudian saksi Muhammad Mursalin bin Washar datang ke kantor pemasaran CV. Bhumi Manunggal Resident dan memberikan uang pembayaran kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya setelah waktu 2 (dua) bulan berjalan sejak pembayaran uang muka oleh saksi Soleh bin Wasjan dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar, lahan yang masih berupa tanah sawah yang digunakan sebagai lokasi tanah kavling oleh terdakwa dan telah dijual kepada saksi tersebut tidak kunjung dilakukan pengurugan dan ketika dikonfirmasi, terdakwa selalu saja berasalan, hingga akhirnya diketahui oleh para saksi bahwa tanah yang dijadikan lahan kavling oleh terdakwa tersebut bukanlah milik terdakwa, melainkan milik orang lain. Karena merasa dirugikan oleh terdakwa, sehingga pada bulan Maret 2023 saksi Soleh bin Wasjan dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Pemalang.-------
- Bahwa uang pembayaran yang telah diberikan oleh para saksi tersebut sejumlah total Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) kepada terdakwa, telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Soleh bin Wasjan menderita kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar menderita kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa Sukanto bin Suwignyo tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana.
Atau Kedua
----------- Bahwa Terdakwa Sukanto bin Suwignyo selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada hari pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2022 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2022 dan pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2022, bertempat di Kantor Pemasaran CV. Bhumi Manunggal Resident Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana”, yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada awal bulan Januari 2022 saksi Soleh bin Wasjan melihat ada spanduk/ baliho CV. Bhumi Manunggal Resident perihal penjualan tanah kavling di Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, lalu pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 13.00 Wib saksi mendatangi Kantor Pemasaran dari CV tersebut untuk bertanya-tanya terkait dengan tanah kavling, dan pada saat itu bertemu dengan terdakwa. Setelah berbincang-bincang lalu terdakwa memberikan dan menunjukan adanya brosur pemasaran perihal penjualan tanah kavling di lokasi tersebut, yang berisi : --------------------------------
1) Status tanah jelas/ tidak sengketa;----------------------------------------------------------------------------------
2) Pengembang bonafide, Independen;--------------------------------------------------------------------------------
3) Harga sudah termasuk biaya sertifikat;----------------------------------------------------------------------------
4) Uang muka/ DP 50% sisa diangsur maksimal 24 bulan/ tanpa bunga;---------------------------------------
5) Setelah melakukan pembayaran selang waktu 2 (dua) bulan akan diberikan tanah kavling.--------------
6) Apabila pembelian kavling dibatalkan maka uang akan dikembalikan.--------------------------------------
Selain itu terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Soleh bin Wasjan jika surat-surat tanah kavling tersebut ada dan lengkap, yakni : -------------------------------------------------------------------------------------------------
1) Sertifikat tanah;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2) Surat mengetahui dari pemerintah desa yang ditandatangani kepala desa kejambon;----------------------
3) Surat izin dari kepolisian juga perihal pengembang tanah kavling;-------------------------------------------
4) Surat izin dari koramil tentang pendirian tanah kavling.--------------------------------------------------------
- Bahwa mendengar apa yang disampaikan oleh terdakwa, saksi Soleh bin Wasjan tertarik untuk membeli sebidang tanah kavling, hingga akhirnya memesan pada Blok A.14 dengan ukuran 6 x 12 m luas 72 m2 dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dengan pembayaran uang muka yang dilakukan pada saat itu sejumlah Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), selanjutnya secara berurutan dan bertahap saksi Soleh bin Wasjan telah melakukan pembayaran terhadap terdakwa baik berupa cash maupun transfer ke nomor rekening milik terdakwa pada Bank BRI nomor 597601009512531 atas nama Sukanto, dengan rincian : -----
|
No
|
Tanggal
|
Nominal
|
|
1
|
14 Januari 2022
|
Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah)
|
|
2
|
17 Februari 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
3
|
11 Maret 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
4
|
21 April 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
5
|
14 Mei 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
6
|
14 Juni 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
7
|
14 Juli 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
8
|
14 Agustus 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
|
9
|
14 September 2022
|
Rp. 03.000.000,- (tiga juta rupiah)
|
- Bahwa total keseluruhan dana yang telah dibayarkan oleh saksi Soleh bin Wasjan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah).--------------------------------------------------
- Bahwa pada saat pembayaran uang muka kondisi lahan masih berupa sawah padi dan terdakwa mengatakan akan melakukan pengurugan pada lahan tersebut 2 (dua) bulan kemudian. ------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 13 Februari 2022 sekira pukul 09.00 Wib saksi Muhammad Mursalin bin Washar melihat spanduk pemasaran tanah kavling CV. Bhumi Manunggal Resident Desa Kejambon Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang, sehingga kemudian masuk ke dalam kantor pemasaran tersebut CV tersebut lalu berbincang-bincang dengan terdakwa, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Muhammad Mursalin bin Washar seputar tanah kavling yang ditawarkan sama seperti dengan apa yang disampaikan terdakwa kepada saksi Soleh bin Wasjan, sehingga membuat saksi Muhammad Mursalin bin Washar tertarik untuk membeli tanah kavling pada Blok A.2 dengan luas ± 60 m2 dengan harga Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) namun oleh terdakwa diberi potongan menjadi sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 14 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib saksi Muhammad Mursalin bin Washar melakukan transfer dana uang muka pembelian tanah kavling tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik terdakwa pada Bank BRI dengan nomor 5796-01-009512-53-1 atas nama Sukanto, setelah itu tidak lama kemudian saksi Muhammad Mursalin bin Washar datang ke kantor pemasaran CV. Bhumi Manunggal Resident dan memberikan uang pembayaran kedua sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa.---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya setelah waktu 2 (dua) bulan berjalan sejak pembayaran uang muka oleh saksi Soleh bin Wasjan dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar, lahan yang masih berupa tanah sawah yang digunakan sebagai lokasi tanah kavling oleh terdakwa dan telah dijual kepada saksi-saksi tersebut tidak kunjung dilakukan pengurugan dan ketika dikonfirmasi, terdakwa selalu saja berasalan. Karena merasa dirugikan oleh terdakwa, sehingga pada bulan Maret 2023 saksi Soleh bin Wasjan dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar melaporkan perbuatan terdakwa ke Kepolisian Resor Pemalang.---------------------------------------
- Bahwa uang pembayaran yang telah diberikan oleh para saksi tersebut sejumlah total Rp. 149.000.000,- (seratus empat puluh sembilan juta rupiah) kepada terdakwa, telah habis digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.--
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Soleh bin Wasjan menderita kerugian sebesar Rp. 89.000.000,- (delapan puluh sembilan juta rupiah) dan Saksi Muhammad Mursalin bin Washar menderita kerugian sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------------
------Perbuatan terdakwa Sukanto bin Suwignyo tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUH Pidana. |