Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2022/PN Pml 1.CASMAN
2.SANUSI
3.ABDUL KARIM
4.WAHYONO
5.RAWIN
6.TASRIPIN
1.LIM KIAN YIN
2.IMAM HARTONO
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 23 Nov. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CASMAN
2SANUSI
3ABDUL KARIM
4WAHYONO
5RAWIN
6TASRIPIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANCASMAN
2ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANSANUSI
3ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANABDUL KARIM
4ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANWAHYONO
5ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANRAWIN
6ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKANTASRIPIN
Tergugat
NoNama
1LIM KIAN YIN
2IMAM HARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET RIYADI, SHIMAM HARTONO
2TEUKU SYAIFUDDIN, S.H.LIM KIAN YIN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugat Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan  Tergugat ingkar janji (Wanprestasi)  kepada Para Penggugat dalam perjanjia Kerjasama  Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) atas nama SANUSI di Lokasi Blok 21 Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah ;
  4. Menyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada yaitu perjanjian kerjasama  penambangan pasir diatas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor :.534.32/5709 Tahun 2018, yang telah diperpanjang melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Tengah Nomor : 543.32/3465 Tahun 2020 atas nama SANUSI di lokasi Blok 21 Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah,  berupa :
    1. Surat Kesepakatan Kerjasama Operasional Pemanfaatan Tanah Milik  Untuk Usaha Penambangan Pasir, tertanggal 20 Nopember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani  antara Casman,dkk (Para Penggugat) dengan Imam Hartono (Turut Tergugat) dan  

b.tanggal 201,

c.

  1. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang  kepada Para Penggugat karena ingkar janji (Wanprestasi) dalam  perjanjiaan  kerjasama  usaha penambangan pasir  di lokasi Blok 21 Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp.1.420.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh  juta rupiah) dengan perincian berupa :

 

 

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Uang kekurangan ganti rugi pembiayaan reklamasi/penataan lahan) seluas + 2  Ha untuk syarat  perpanjangan IUP-OP Nomor:534.32/5709 Tahun 2018

Rp. 150.000.000.-

  1.  

Pembiayaan Reklamasi (Penataan lahan) seluas + 3 Ha paska kegiatan operasi produksi penambangan pasir 

Rp. 700.000.000.-

  1.  

Kerugian Penghasilan/pendapatan kerjasama usaha penambangan pasir terhitung 29 Oktober 2022  (Rp.14.250.000/hari  x 40 hari)

Rp. 850.000.000.-

 

  •  

( satu milyar empat ratus dua puluh  juta rupiah)

Rp. 1.420.000.000.-

 

  1. Menghukum, memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  2. Menetapkan, agar  putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, verset, banding maupun kasasi ;
  3. Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya

(Ex AequoEt Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak