Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | CASMAN | 2 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | SANUSI | 3 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | ABDUL KARIM | 4 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | WAHYONO | 5 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | RAWIN | 6 | ANGGORO ADI ATMOJO, SHdan REKAN | TASRIPIN |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugat Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat ingkar janji (Wanprestasi) kepada Para Penggugat dalam perjanjia Kerjasama Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan (Sirtu) atas nama SANUSI di Lokasi Blok 21 Desa Pegiringan Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah ;
- Menyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada yaitu perjanjian kerjasama penambangan pasir diatas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Nomor :.534.32/5709 Tahun 2018, yang telah diperpanjang melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Jawa Tengah Nomor : 543.32/3465 Tahun 2020 atas nama SANUSI di lokasi Blok 21 Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, berupa :
- Surat Kesepakatan Kerjasama Operasional Pemanfaatan Tanah Milik Untuk Usaha Penambangan Pasir, tertanggal 20 Nopember 2017, yang dibuat dan ditanda tangani antara Casman,dkk (Para Penggugat) dengan Imam Hartono (Turut Tergugat) dan
b.tanggal 201,
c.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kepada Para Penggugat karena ingkar janji (Wanprestasi) dalam perjanjiaan kerjasama usaha penambangan pasir di lokasi Blok 21 Desa Pegiringan, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, sebesar Rp.1.420.000.000 (satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) dengan perincian berupa :
-
|
-
|
-
|
-
|
Uang kekurangan ganti rugi pembiayaan reklamasi/penataan lahan) seluas + 2 Ha untuk syarat perpanjangan IUP-OP Nomor:534.32/5709 Tahun 2018
|
Rp. 150.000.000.-
|
-
|
Pembiayaan Reklamasi (Penataan lahan) seluas + 3 Ha paska kegiatan operasi produksi penambangan pasir
|
Rp. 700.000.000.-
|
-
|
Kerugian Penghasilan/pendapatan kerjasama usaha penambangan pasir terhitung 29 Oktober 2022 (Rp.14.250.000/hari x 40 hari)
|
Rp. 850.000.000.-
|
|
( satu milyar empat ratus dua puluh juta rupiah)
|
Rp. 1.420.000.000.-
|
- Menghukum, memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menetapkan, agar putusan ini dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan, verset, banding maupun kasasi ;
- Menghukum, Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya
(Ex AequoEt Bono). |