Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.B/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
DANI ADI SAPUTRA Bin AHMAD MUKSONAWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 147/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1304/M.3.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI ADI SAPUTRA Bin AHMAD MUKSONAWIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------- Bahwa terdakwa Dani Adi Saputra Bin Ahmad Muksonawin selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rizqi Zakaria Bin Ali Sodikin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara di Desa Rembul RT 01 RW 02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saat terdakwa bekerja di KSP Jasa Nusantara sebagai Petugas Lapangan yang bertugas untuk menawarkan pinjaman kepada calon nasabah KSP Jasa Nusantara dan menagih angsuran kepada nasabah yang kemudian disetorkan kepada KSP Jasa Nusantara, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor 01/KSP.JN/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Saksi Deni Pristiwanto sebagai Ketua KSP Jasa Nusantara dan mendapatkan gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) belum termasuk tunjangan prestasi.-------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib saksi Rizqi Zakaria yang juga merupakan karyawan KSP Jasa Nusantara berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor 01/KSP.JN/IX/2023 tanggal 11 September 2023 bersama dengan terdakwa bersepakat untuk meminjam sepeda motor inventaris kantor KSP Jasa Nusantara, dengan tujuan untuk pulang kampung, sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria mendatangi saksi Istiana Mufidah yang merupakan Kasir di kantor tersebut dan kemudian saksi Rizqi Zakaria menyampaikan kepada saksi Istiana Mufidah, “Mba aku mau pulang kampung, motorku (inventaris) dipake ga enak, mau pake yang lain”, pada saat itu saksi Istianah Mufidah menyanggupi permintaan saksi Rizqi Zakaria tersebut dan menyerahkan 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berikut dengan STNK a.n. Deni Pristiwanto dan kunci kontaknya, dikarenakan saksi Rizqi Zakaria dan terdakwa merupakan karyawan dari KSP Jasa Nusantara.----------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi Rizqi Zakaria kemudian membawa 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berboncengan bersama dengan terdakwa untuk pulang kampung ke Banyumas, lalu setelah sampai di Banyumas, terdakwa pulang ke rumahnya di Beji RT 01 RW 02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas sementara saksi Rizqi Zakaria juga pulang ke rumahnya di Desa Rejasari RT 01 RW 05 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dengan membawa sepeda motor tersebut.---------
  • Bahwa setelah itu selang dua hari kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria yang merasa membutuhkan uang lalu mempunyai niat untuk menggadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559, sehingga kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.25 Wib mendatangi saksi Slamet di Jl. Letjend Pol. Soemarto Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, lalu tanpa izin dari saksi Deni Pristiwanto, terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggadai sepeda motor tersebut kepada saksi Slamet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil tersebut dibagi dua sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria masing-masing mendapat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian dipotong Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saksi Slamet.-------
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil gadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 tersebut, lalu terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------- -------
  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria tidak pernah lagi melaksanakan tugas untuk kembali berangkat bekerja di KSP Jasa Nusantara, sehingga kemudian saksi Deni Pristiwanto merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria ke kantor Kepolisan Resor Pemalang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Rizqi Zakaria tersebut saksi Deni Pristiwanto  menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

----------- Bahwa terdakwa Dani Adi Saputra Bin Ahmad Muksonawin selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rizqi Zakaria Bin Ali Sodikin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara di Desa Rembul RT 01 RW 02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri (zich toeeigenen) barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara : ------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa bersama dengan saksi Rizqi Zakaria yang bekerja sebagai karyawan KSP Jasa Nusantara bersepakat untuk meminjam sepeda motor inventaris kantor KSP Jasa Nusantara, dengan tujuan untuk pulang kampung, sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria mendatangi saksi Istiana Mufidah yang merupakan Kasir di kantor tersebut dan kemudian saksi Rizqi Zakaria menyampaikan kepada saksi Istiana Mufidah, “Mba aku mau pulang kampung, motorku (inventaris) dipake ga enak, mau pake yang lain”, pada saat itu saksi Istianah Mufidah menyanggupi permintaan saksi Rizqi Zakaria tersebut dan menyerahkan 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berikut dengan STNK a.n. Deni Pristiwanto dan kunci kontaknya, dikarenakan saksi Rizqi Zakaria dan terdakwa merupakan karyawan dari KSP Jasa Nusantara.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi Rizqi Zakaria kemudian membawa 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berboncengan bersama dengan terdakwa untuk pulang kampung ke Banyumas, lalu setelah sampai di Banyumas, terdakwa pulang ke rumahnya di Beji RT 01 RW 02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas sementara saksi Rizqi Zakaria juga pulang ke rumahnya di Desa Rejasari RT 01 RW 05 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dengan membawa sepeda motor tersebut.---------
  • Bahwa setelah itu selang dua hari kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria yang merasa membutuhkan uang lalu mempunyai niat untuk menggadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559, sehingga kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.25 Wib mendatangi saksi Slamet di Jl. Letjend Pol. Soemarto Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, lalu tanpa izin dari saksi Deni Pristiwanto, terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggadai sepeda motor tersebut kepada saksi Slamet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil tersebut dibagi dua sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria masing-masing mendapat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian dipotong Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saksi Slamet.-------
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil gadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 tersebut, lalu terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------- -------
  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria tidak pernah lagi melaksanakan tugas untuk kembali berangkat bekerja di KSP Jasa Nusantara, sehingga kemudian saksi Deni Pristiwanto merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria ke kantor Kepolisan Resor Pemalang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Rizqi Zakaria tersebut saksi Deni Pristiwanto  menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 372 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga

----------- Bahwa terdakwa Dani Adi Saputra Bin Ahmad Muksonawin selanjutnya disebut sebagai terdakwa bersama-sama dengan Saksi Rizqi Zakaria Bin Ali Sodikin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Kantor KSP Jasa Nusantara di Desa Rembul RT 01 RW 02 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan dengan cara : ------

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa bersama dengan saksi Rizqi Zakaria yang bekerja sebagai karyawan KSP Jasa Nusantara bersepakat untuk meminjam sepeda motor inventaris kantor KSP Jasa Nusantara, dengan tujuan untuk pulang kampung, sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria mendatangi saksi Istiana Mufidah yang merupakan Kasir di kantor tersebut dan kemudian saksi Rizqi Zakaria berkata kepada saksi Istiana Mufidah, “Mba aku mau pulang kampung, motorku (inventaris) dipake ga enak, mau pake yang lain”, pada saat itu saksi Istianah Mufidah menaruh rasa percaya dikarenakan saksi Rizqi Zakaria dan terdakwa merupakan karyawan dari KSP Jasa Nusantara lalu menyanggupi permintaan saksi Rizqi Zakaria tersebut selanjutnya menyerahkan 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berikut dengan STNK a.n. Deni Pristiwanto beserta kunci kontaknya.----------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian saksi Rizqi Zakaria kemudian membawa 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 berboncengan bersama dengan terdakwa menuju ke Banyumas, lalu setelah sampai di Banyumas, terdakwa pulang ke rumahnya di Beji RT 01 RW 02 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas sementara saksi Rizqi Zakaria juga pulang ke rumahnya di Desa Rejasari RT 01 RW 05 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas dengan membawa sepeda motor tersebut.-----------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu selang dua hari kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria yang merasa membutuhkan uang lalu mempunyai niat untuk menggadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559, sehingga kemudian terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekira pukul 18.25 Wib mendatangi saksi Slamet di Jl. Letjend Pol. Soemarto Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, lalu tanpa izin dari saksi Deni Pristiwanto, terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggadai sepeda motor tersebut kepada saksi Slamet dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang selanjutnya dari hasil tersebut dibagi dua sehingga terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria masing-masing mendapat uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian dipotong Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk diberikan kepada saksi Slamet.-------
  • Bahwa setelah mendapatkan uang dari hasil gadai 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 tersebut, lalu terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.------------- -------
  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian tersebut terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria tidak pernah lagi melaksanakan tugas untuk kembali berangkat bekerja di KSP Jasa Nusantara, dan 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo tahun 2023 warna Hitam No. Pol: G-2956-MAD No. Rangka: MH1JBKK119PK931980 No. Mesin: JBK1E1929559 pun tidak kunjung dikembalikan oleh terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria sehingga kemudian saksi Deni Pristiwanto merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan terdakwa dan saksi Rizqi Zakaria ke kantor Kepolisan Resor Pemalang.------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Rizqi Zakaria tersebut saksi Deni Pristiwanto  menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).----------------------

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya