Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Pml Siswadi Aris Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Siswadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. JUNAEDI SH. MHSiswadi
Tergugat
NoNama
1Aris Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan Tergugat untuk membayar semua kerugian Penggugat baik kerugian Materi maupun Imateriil yang dilakukan Tergugat sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wan Prestasi;
3. Menghukum Tergugat membayarkan kerugian materiil maupun Immateriil secara langsung tunai setelah putusan diucapkan dengan perincian sebagai berikut;
a. Kerugian Materiil senilai RP.314.660.000,- ( tiga ratus empat belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); dan
b. Kerugian Immateriil senilai Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)

4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali; dan
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;

A T A U;
Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak