Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Bth/2026/PN Pml BEJO 1.RASMINAH
2.PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pemalang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 58/Pdt.Bth/2026/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BEJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHBEJO
Tergugat
NoNama
1RASMINAH
2PT. Permodalan Nasional Madani Cabang Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan provisi dari PELAWAN;
2. Menyatakan permohonan eksekusi perkara Nomor: 5/Pdt.Eks.RL/2025/Pn.Pml Ditangguhkan atau dihentikan sebelum gugatan perlawanan ini diputus oleh hakim dan mempunyai hukum mengikat (Inkracht Van Gawijsde);
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pihak Ketiga yang beritikad baik dan pemilik sah atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 923 seluas 356 m2, atas nama PELAWAN, yang terletak di Desa Mengori RT.05 RW.04 Desa Mengori Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang;
3. Menyatakan sah dan berharga hak milik PELAWAN atas objek sengketa tersebut.
4. Menyatakan bahwa tindakan penyitaan dan/atau pelelangan yang dilakukan oleh para TERLAWAN terhadap objek milik PELAWAN adalah tidak sah dan batal demi hukum.
5. Memerintahkan kepada TERLAWAN untuk mengangkat/mencabut sita eksekusi atas objek milik PELAWAN.
6. Menghukum para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. 
7. Menyatakan permohonan eksekusi  Nomor: 05 / Pdt . Eks . RL / 2025 / Pn . Pml  ditangguhkan  atau dihentikan sebelum Gugatan Perlawanan ini diputus oleh hakim  dan mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde).
 
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak