| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia, terdakwa I ISMUNANDAR Alias CEMONG Bin TARYO bersama-sama dengan terdakwa II IRWANTO Alias TAMBOR Bin MOCH KAIRON pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Wanareja Utara Rt02 Rw 04 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I ISMUNANDAR Alias CEMONG Bin TARYO menghubungi terdakwa II IRWANTO Alias TAMBOR Bin MOCH KAIRON agar datang ke rumah terdakwa I yang berada di Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan tidak lama kemudian terdakwa II sampai di rumah terdakwa I dan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari / operasi sepeda motor dan kemudian terdakwa II berkenan untuk mengikuti terdakwa I mencari / operasi sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II yaitu sepeda motor HONDA BEAT warna merah dengan nomor polisi G 2949 KI dan juga membawa 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam yang telah terdakwa I modifikasi;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berada di daerah Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan melihat sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI yang sedang diparkir di depan rumah yang mana adalah milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN dan tidak lama kemudian terdakwa I berjalan kaki mendekati sepeda motor sasaran tersebut sedangkan terdakwa II berada di sepeda motornya sembari mengawasi situasi dan kemudian terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam yang telah dipersiapkannya dari saku dan kemudian memasukan 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam tersebut ke tuas kunci motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dan memutarkan secara paksa hingga rusak dan kemudian sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dapat nyala dan terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dengan terdakwa II mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya;
- Bahwa saat di Tengah perjalanan yang terletak di Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang motor yang dikendarai terdakwa I tersebut mogok / macet dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI di tempat penitipan sepeda motor di Desa Pesusen Kecamatan Pesusen Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dan mengganti plat motor tersebut dan mengganti dengan plat nomor palsu dan kemudian membawa (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut ke bengkel sepeda motor yang beralamat di Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dan pada tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan oleh anggota Polisi dari Polres Pemalang;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN tersebut adalah untuk dijual dan digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI mengakibatkan saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia, terdakwa I ISMUNANDAR Alias CEMONG Bin TARYO bersama-sama dengan terdakwa II IRWANTO Alias TAMBOR Bin MOCH KAIRON pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026 bertempat di Desa Wanareja Utara Rt02 Rw 04 Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I ISMUNANDAR Alias CEMONG Bin TARYO menghubungi terdakwa II IRWANTO Alias TAMBOR Bin MOCH KAIRON agar datang ke rumah terdakwa I yang berada di Desa Nyamplungsari Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dan tidak lama kemudian terdakwa II sampai di rumah terdakwa I dan terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mencari / operasi sepeda motor dan kemudian terdakwa II berkenan untuk mengikuti terdakwa I mencari / operasi sepeda motor tersebut. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi bersama dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa II yaitu sepeda motor HONDA BEAT warna merah dengan nomor polisi G 2949 KI dan juga membawa 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam yang telah terdakwa I modifikasi;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa I dan terdakwa II berada di daerah Desa Wanarejan Utara Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan melihat sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI yang sedang diparkir di depan rumah yang mana adalah milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN dan tidak lama kemudian terdakwa I berjalan kaki mendekati sepeda motor sasaran tersebut sedangkan terdakwa II berada di sepeda motornya sembari mengawasi situasi dan kemudian terdakwa I mengeluarkan 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam yang telah dipersiapkannya dari saku dan kemudian memasukan 1 (satu) buah kunci T dengan gagang bewarna hitam tersebut ke tuas kunci motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dan memutarkan secara paksa hingga rusak dan kemudian sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dapat nyala dan terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dengan terdakwa II mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor miliknya;
- Bahwa saat di Tengah perjalanan yang terletak di Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang motor yang dikendarai terdakwa I tersebut mogok / macet dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I menitipkan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI di tempat penitipan sepeda motor di Desa Pesusen Kecamatan Pesusen Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang. Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama dengan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut dan mengganti plat motor tersebut dan mengganti dengan plat nomor palsu dan kemudian membawa (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI tersebut ke bengkel sepeda motor yang beralamat di Desa Ujunggede Kecamatan Ampelgading Kabupaten Pemalang dan pada tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 03.30 WIB terdakwa I dan terdakwa II berhasil diamankan oleh anggota Polisi dari Polres Pemalang;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN tersebut adalah untuk dijual dan digunakan untuk keperluan pribadi;
- Bahwa adapun perbuatan terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI milik saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna Merah Putih dengan Nomor Polisi G 4910 TI mengakibatkan saksi SAIFUDIN Als ASEP Bin DIKRIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |