Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2017/PN Pml PURJIO, SH.MH NUR AJI Bin SUWANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2017/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-38 / O.3.22 / Euh.2 / 08 / 2017
Penuntut Umum
NoNama
1PURJIO, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR AJI Bin SUWANDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Primair  :

------- Bahwa  terdakwa NUR AJI Bin SUWANDI pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 19.30  Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017,  bertempat di Jln. Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman,  Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang,  yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawalnya hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib,  terdakwa membeli ganja dari seseorang bernama SUMBING (masih DPO) bersama dengan temannya yang bernama RIYAN NURARI alias YAN (dalam berkas terpisah) menghubungi SANDI KRISTIANTO  alias SUMBING (masil dalam DPO) lewat Handphone dan menjelaskan akan membeli narkotika jenis ganja dan selanjutnya disanggupi sampai sekitar jam 11.00 Wib dipinggirRel Kereta Api sekitar Pasar Buah Pemalang, terdakwa memberikan uang kepada SUMBING sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa diberitahu oleh YAN  yang meminta terdakwa menunggu di Pinggar Rel Kereta Api dekat Pasar Buah Pemalang sesuai dengan yang disepakati, lalu terdakwa diberi 2 (dua) bungkus ganja dalam plastic klip dalam bungkus bekas rokok gudang garam, selanjutnya terdakwa diajak YAN ke rumah SUMBING di Dukuh Pekunden, Kelurahan Pelutan, Kabupeten Pemalang, dimana 1 (satu) bungkus ganja milik terdakwa tersebut selanjutnya oleh SUMBING dibuat menjadi 3 (tiga) linting rokok ganja dan 1 (satu) linting lalu dikonsumsi bersama SUMBING sampai habis dan kemudian terdakwa pulang dengan membawa 2 (dua) linting rokok ganja dan 1 (satu) bungkus ganja yang dimasukan dalam tas milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pekerjaan berjualan es batu.
  • Bahwa pada saat terdakwa akan mengambil uang pembelian es batu , sesampai di Gapura Jalan Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman , Kabupaten Pemalang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan membawa 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat 1,48 Gram dan 1 (satu) bungkus daun ganja kering seberat 0,78 Gram, selanjutnya disita sebagai barang bukti bersama 1 (satu) tas selempang dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J.1.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja kering tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor  LAB :  1132/  NNF/    /2017  tanggal    04 Juli 2017, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB-2410/2017/NNF berupa daun dan biji dan BB-2411/2017/NNF berupa ranting, daun dan biji  yang  disita dari terdakwa   NUR AJI Bin SUWANDI adalah POSITIF GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111  Ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

Subsidiair :

------- Bahwa  terdakwa NUR AJI Bin SUWANDI pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 19.30  Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu dalam tahun 2017,  bertempat di Jln. Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman,  Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawalnya hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar jam 09.00 Wib,  terdakwa membeli ganja dari seseorang bernama SUMBING (masih DPO) bersama dengan temannya yang bernama RIYAN NURARI alias YAN (dalam berkas terpisah) menghubungi SANDI KRISTIANTO  alias SUMBING (masil dalam DPO) lewat Handphone dan menjelaskan akan membeli narkotika jenis ganja dan selanjutnya disanggupi sampai sekitar jam 11.00 Wib dipinggir Rel Kereta Api sekitar Pasar Buah Pemalang, terdakwa memberikan uang kepada SUMBING sebesar Rp. 600.000,oo (enam ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa kemudian sekitar jam 18.30 Wib, terdakwa diberitahu oleh YAN  yang meminta terdakwa menunggu di Pinggar Rel Kereta Api dekat Pasar Buah Pemalang sesuai dengan yang disepakati, lalu terdakwa diberi 2 (dua) bungkus ganja dalam plastic klip dalam bungkus bekas rokok gudang garam , selanjutnya terdakwa diajak YAN ke rumah SUMBING di Dukuh Pekunden , Kelurahan Pelutan, Kabupeten Pemalang , dimana 1 (satu) bungkus ganja milik terdakwa tersebut selanjutnya oleh SUMBING dibuat menjadi 3 (tiga) linting rokok ganja dan 1 (satu) linting lalu dikonsumsi bersama SUMBING sampai habis dan kemudian terdakwa pulang dengan membawa 2 (dua) linting rokok ganja dan 1 (satu) bungkus ganja yang dimasukan dalam tas milik terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pekerjaan berjualan es batu.
  • Bahwa pada saat terdakwa akan mengambil uang pembelian es batu , sesampai di Gapura Jalan Krakatau, Kelurahan Wanarejan Selatan, Kecamatan Taman , Kabupaten Pemalang ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pemalang.
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa kedapatan membawa 2 (dua) linting rokok ganja dengan berat 1,48 Gram dan 1 (satu) bungkus daun ganja kering seberat 0,78 Gram, selanjutnya disita sebagai barang bukti bersama 1 (satu) tas selempang dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J.1.
  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan narkotika berupa ganja tidak ada surat ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor  LAB :  1132/  NNF/    /2017  tanggal    04 Juli 2017, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan Nomor : BB-2410/2017/NNF berupa  daun dan biji dan BB-2411/2017/NNF berupa ranting, daun dan biji  yang  disita dari terdakwa   NUR AJI Bin SUWANDI adalah POSITIF GANJA dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari  Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. ASHARI No.RM: 257048 No.Lab.: 17032832 tanggal 12-06-2017 yang ditandatangani oleh dr. ROSITA INDRIANI, Sp PK , diperoleh hasil  kandungan urine (air kencing) terhadap terdakwa  NUR AJI dinyatakan positif .

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya