| Petitum |
Primer.
I. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Sederhana dari Penggugat;
II. Menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengguat;
III. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar mengembalikan uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
IV. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
V. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Rt. 02, Rw. 07, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik HUNTORO (Penggugat);
- Sebelah Selatan bangunan yang dipungsikan salon kecantikan;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Subsider.
Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono). |