Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Pml HUNTORO SANTOSA 1.Ir. SULATIF JULIYANTO
2.Dra. MARTINI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 26 Jun. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1HUNTORO SANTOSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARLES SINAGA, S.H.,MHHUNTORO SANTOSA
Tergugat
NoNama
1Ir. SULATIF JULIYANTO
2Dra. MARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.000.000,00
Petitum

Primer.
I. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Sederhana dari Penggugat;
II. Menetapkan bahwa perbuatan  Tergugat I dan Tergugat II telah Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Pengguat;
III. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar mengembalikan  uang pinjaman kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
IV. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga kerugian kepada  Penggugat sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
V. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (C.B) terhadap harta milik Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Rt. 02, Rw. 07, Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas :
- Sebelah Utara tanah milik  HUNTORO (Penggugat);
- Sebelah Selatan bangunan  yang dipungsikan salon kecantikan;
- Sebelah Barat Jalan Raya Urip Sumoharjo/trotoar;
- Sebelah Timur tanah milik Wa’an;
VI. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam Perkara ini;

Subsider.

Bila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak