| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan demi hukum bahwa Penggugat adalah pembeli tanah dengan dasar Sertifikat Hak Milik nomor 423 atas nama Mujio, dengan luas 4600 m2 yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, yang beritikad baik;
3. Menetapkan Lelang atas Sertifikat Hak Milik nomor 423 atas nama Mujio, dengan luas 4600 m2 yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, milik Penggugat yang telah dibebankan Hak Tanggungan oleh Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat;
4. Menetapkan batal demi hukum atas pemenang lelang eksekusi hak tanggungan atas Sertifikat Hak Milik nomor 423 atas nama Mujio yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dikarenakan mengandung cacat hukum yang tersembunyi dan bertentangan dengan Undang-undang Hak Tanggungan.
5. Menetapkan sisa hutang yang melekat pada Sertifikat Hak Milik nomor 423 atas nama Mujio yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan pasti/jelas dan bunga ataupun tunggakan bunga dari pokok kredit menjadi terhapuskan dan denda yang tidak bertambah setelah adanya gugatan ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat baik secara materil maupun iimateril, yakni kerugian materil sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah), dan kerugian iimateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
8. Menghukum Turut Tergugat I untuk menjaga agar tidak ada pelimpahan dan pengalihan hak terhadap siapapun ataupun pihak lain, sampai dengan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (Incraht);
9. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang diletakkan diatas Sertifikat Hak Milik nomor 423 atas nama Mujio yang terletak di Desa Bojongnangka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang;
10. Menghukum kepada Para Turut Tergugat ataupun siapa saja agar tunduk dan patuh pada putusan ini.-
Atau :
Mengadili Perkara ini dengan seadilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.- |