Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2025/PN Pml 1.FITRI WATU PAKSI, SH
2.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
KAMTO HIDAYAT Alias AHMAD JUNDI Alias JEPANG Bin KASIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2311/M.3.22/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRI WATU PAKSI, SH
2MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAMTO HIDAYAT Alias AHMAD JUNDI Alias JEPANG Bin KASIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa KAMTO HIDAYAT Alias AHMAD JUNDI Alias JEPANG Bin KASIRIN bersama-sama dan bersekutu dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di pinggir jalan umum masuk Desa Pamutih, Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, kejadian berawal ketika  MAFUAD Alias FUAD (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023 milik  MAFUAD Alias FUAD (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa keluar untuk mencuri sepeda motor. Kemudian Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah mata kunci yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) kunci T lalu dimasukkan ke dalam saku celana Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik  MAFUAD Alias FUAD (DPO), berkendara ke Desa Pamutih Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan melihat rumah warga yang sedang melakukan hajatan, disekitar lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi G3523-JAD milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI, yang sedang diparkir di pinggir jalan tanpa terkunci stang. Kemudian Terdakwa dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) mendatangi dan berhenti di samping sepeda motor milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil kunci T yang berada di saku celana Terdakwa. Lalu dimasukkan ke dalam rumah kunci sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi G3523-JAD milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI dengan memutarkan kunci T ke posisi menyala secara paksa sehingga mengakibatkan rumah kunci tersebut rusak dan mesin sepeda motor milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI dapat dihidupkan. Kemudian Terdakwa tanpa izin dan sepengetahuan dari saksi DURIYAH Binti RAMIDI membawa sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi G-3523-JAD milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI dikendarai ke rumah Terdakwa, sedangkan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) mengikuti dari belakang. ---------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 (sembilan) kali, mempunyai kriteria khusus yaitu sepedasepeda motor merk Honda Beat tahun 2016 dan 2017 serta sepeda motor merk Supra X tahun 2009, karena rumah kunci motor mudah dirusak dengan 1 (satu) buah kunci T berbentuk runcing yang selalu dibawa oleh Terdakwa, dan dari hasil 9 (sembilan) kali pencurian sepeda motor, yang mana hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi sama rata oleh Terdakwa dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) untuk memenuhi kebutuhan seharihari Terdakwa. ------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang merupakan residivis dengan  MAFUAD Alias FUAD (DPO) mengambil sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 Nomor Polisi G3523-JAD milik saksi DURIYAH Binti RAMIDI tanpa izin pemiliknya mengakibatkan saksi DURIYAH Binti RAMIDI menderita kerugian sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah). -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya