| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa ASEPUDIN alias ASEP Bin KUMPUL setidak-tidaknya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari sampai bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalilingseng Rt.28 Rw.05 Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya sekitar bulan Juni 2024 terdakwa mencari orang yang berjualan pil kuning jenis Hexymer di media social Facebook, setelah mendapatkan akun yang menjual pil kuning lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui inbox dan bertanya “Apakah benar berjualan obat/ Pil Hexymer ” lalu di jawab “benar ” kemudian terdakwa di beri Nomor WA dengan Nomor 08127486207 yang mengaku bernama Bang DADANG, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui via WhatsApp serta bertanya-tanya “Apa saja yang di jual bang ” lalu di balas “Tramadol, Hexymer dan Double Y ”.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 terdakwa membeli obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, terdakwa membeli Pil warna Kuning jenis HEXYMER dengan harga sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) butir sedangkan obat TRAMADOL terdakwa membeli dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) Strip dengan masing-masing strip berisi 10 (sepuluh butir).
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib menjual Pil Kuning jenis HEXYMER kepada saksi DIYAN LASMANA pada saat ada acara Jaran Kepang dengan cara saksi DIYAN LASMANA datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalilingseng Rt.28 Rw.05 Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang untuk membeli Pil Kuning jenis HEXYMER sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa membawa resep dokter dan setelah uang di terima oleh terdakwa lalu terdakwa langsung memberikan pil kuning jenis HEXYMER kepada saksi DIYAN LASMANA.
- Bahwa terdakwa pada sekitar bulan Januari 2025 membeli Pil HEXYMER kepada DADANG (DPO) dengan cara Transfer Uang melalui Aplikasi DANA ke Nomor 081274086207 sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 16.44 Wib dengan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 09.14 Wib dengan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil kuning jenis HEXYMER.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 setelah paket Pil kuning jenis HEXYMER sampai di Kantor Jasa Pengiriman TIKI yang telah di beli sebelumnya pada pembayaran tanggal 23 Januari 2025 dan tanggal 24 Januari 2025 kemudian terdakwa mengambil paket Pil Kuning jenis HEXYMER di Kantor jasa pengiriman barang TIKI yang beralamat di Desa Randudongkal, dan pada saat keluar dari Kantor terdakwa langsung di amankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI. SH selanjutnya terdakwa di minta untuk membuka isi paket tersebut, dan setelah di buka di ketahui berisi Pil Kuning jenis Hexymer sebanyak 513 (lima ratus tiga belas) butir yang di bungkus plastik klip yang rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain dan keuntungannya dapat untuk membeli Pil Kuning jenis HEXYMER kembali serta terdakwa dapat mengkonsumsi Pil Kuning jenis HEXYMER tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti nya di amankan ke Kantor Polres Pemalang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 371/NOF/2025 tanggal 07 Februari 2025 terhadap barang bukti dengan nomor BB-966/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-966/2025/NOF didapatkan hasil Negatif (-) (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi hanya mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa ASEPUDIN alias ASEP Bin KUMPUL dalam menjual obat keras yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -----------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----
------------------------------------------ A T A U ---------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ASEPUDIN alias ASEP Bin KUMPUL setidak-tidaknya pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 13.00 Wib sampai dengan hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 sampai bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2025 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalilingseng Rt.28 Rw.05 Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Awalnya sekitar bulan Juni 2024 terdakwa mencari orang yang berjualan pil kuning jenis Hexymer di media social Facebook, setelah mendapatkan akun yang menjual pil kuning lalu terdakwa mengirimkan pesan melalui inbox dan bertanya “Apakah benar berjualan obat/ Pil Hexymer ” lalu di jawab “benar ” kemudian terdakwa di beri Nomor WA dengan Nomor 08127486207 yang mengaku bernama Bang DADANG, kemudian terdakwa mengirim pesan melalui via WhatsApp serta bertanya-tanya “Apa saja yang di jual bang ” lalu di balas “Tramadol, Hexymer dan Double Y ”.
- Bahwa sekitar bulan Desember 2024 terdakwa membeli obat keras jenis TRAMADOL dan HEXYMER, terdakwa membeli Pil warna Kuning jenis HEXYMER dengan harga sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 250 (dua ratus lima puluh) butir sedangkan obat TRAMADOL terdakwa membeli dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) mendapatkan sebanyak 7 (tujuh) Strip dengan masing-masing strip berisi 10 (sepuluh butir).
- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib menjual Pil Kuning jenis HEXYMER kepada saksi DIYAN LASMANA pada saat ada acara Jaran Kepang dengan cara saksi DIYAN LASMANA datang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Kalilingseng Rt.28 Rw.05 Desa Cikadu Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang untuk membeli Pil Kuning jenis HEXYMER sebanyak 2 (dua) butir dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa membawa resep dokter dan setelah uang di terima oleh terdakwa lalu terdakwa langsung memberikan pil kuning jenis HEXYMER kepada saksi DIYAN LASMANA.
- Bahwa terdakwa pada sekitar bulan Januari 2025 membeli Pil HEXYMER kepada DADANG (DPO) dengan cara Transfer Uang melalui Aplikasi DANA ke Nomor 081274086207 sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 16.44 Wib dengan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 09.14 Wib dengan uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah total uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk pembelian Pil kuning jenis HEXYMER.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 setelah paket Pil kuning jenis HEXYMER sampai di Kantor Jasa Pengiriman TIKI yang telah di beli sebelumnya pada pembayaran tanggal 23 Januari 2025 dan tanggal 24 Januari 2025 kemudian terdakwa mengambil paket Pil Kuning jenis HEXYMER di Kantor jasa pengiriman barang TIKI yang beralamat di Desa Randudongkal, dan pada saat keluar dari Kantor terdakwa langsung di amankan Anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang yaitu saksi FERRIS DANI WARDANA SUMANANG, SH dan saksi LUKMAN PURNOMO AJI. SH selanjutnya terdakwa di minta untuk membuka isi paket tersebut, dan setelah di buka di ketahui berisi Pil Kuning jenis Hexymer sebanyak 513 (lima ratus tiga belas) butir yang di bungkus plastik klip yang rencananya akan terdakwa jual kepada orang lain dan keuntungannya dapat untuk membeli Pil Kuning jenis HEXYMER kembali serta terdakwa dapat mengkonsumsi Pil Kuning jenis HEXYMER tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti nya di amankan ke Kantor Polres Pemalang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 371/NOF/2025 tanggal 07 Februari 2025 terhadap barang bukti dengan nomor BB-966/2025/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna kuning berlogo ”mf”.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-966/2025/NOF didapatkan hasil Negatif (-) (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi hanya mengandung TRIHEXYPHENIDYL yang termasuk dalam daftar Obat Keras/ Daftar G sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Bahwa perbuatan terdakwa ASEPUDIN alias ASEP Bin KUMPUL dalam menjual obat keras tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |