Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Pml 1.EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2.BRURIYANTO SUKAHAR , SH
FIQIH FAHRIZAL Alias DERBI Bin WARI SUSANTO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1033/M.3.22/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EKA ILHAM FERDIADY. SH,MH
2BRURIYANTO SUKAHAR , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIQIH FAHRIZAL Alias DERBI Bin WARI SUSANTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1DAVID SURYA, ANZIIF Snr Assoc CIP, SH.,MH. Dan RekanFIQIH FAHRIZAL Alias DERBI Bin WARI SUSANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------  Bahwa terdakwa FIQIH FAHRIZAL Alias DERBI Bin WARI SUSANTO bersama-sama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Raya Pantura Ambokulon Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dilakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukam perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama dengan SYAFA ANI (DPO), dan TOMPEL (DPO) iuran membeli Narkotika jenis Shabu, selanjutnya iuran dari SYAFA ANI (DPO) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dari TOMPEL (DPO) sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari terdakwa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total uang yang terkumpul sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dengan cara menghubungi PAIN (DPO) melalui WhatsApp ke Nomor 0822212341, lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Shabu kepada PAIN (DPO) dari uang

 

iuran sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui DANA ke Nomor 085600543459 Atas Nama RIYANTO sebanyak 2 (dua) kali dengan sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya PAIN (DPO) mengirim alamat di depan Kolam Renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan.

  • Kemudian sekitar Pukul 21.00 Wib saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada saat bekerja di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang didatangi oleh MULYONO (DPO) dengan berkata “Yud ayo ikut, kamu ndak ada kerjaan to, tapi pakai motor kamu ya” lalu saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “Iyaa ” lalu MULYONO (DPO) dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) berangkat dengan mengendarai Sepeda motor Honda Suzuki Smash Warna Hitam tanpa Plat Nomor milik saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) menuju depan kolam renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan sesuai alamat yang di kirim oleh PAIN (DPO) kepada terdakwa, setelah sampai di depan kolam renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan MULYONO (DPO) mencari Narkotika Jenis Shabu kurang lebih 30 (tiga puluh) menit di tumpukan batu krikil akan tetapi tidak menemukan kemudian MULYONO (DPO) mengajak saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali ke tempat kerja yang berada di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang.
  • Selanjutnya MULYONO (DPO) menyuruh saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengambil Narkotika jenis Shabu dengan berkata “Yud, luruh bae karo koncoku, karo DER (panggilan terdakwa) akune ora lego (Yud, cari saja dengan temanku, saya lagi banyak kerjaan ” saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) menjawab “Iya ” kemudian saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) menjemput terdakwa dan setelah sampai di depan gang masuk rumah terdakwa yang beralamat di Desa Pagergunung Rt.05 Rw.01 Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang ternyata terdakwa sudah menunggu di depan gang masuk rumah terdakwa, selanjutnya dengan mengendarai Sepedamotor Honda Suzuki Smash Warna Hitam tanpa Plat Nomor  saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) memboncengkan terdakwa menuju depan kolam renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan untuk mencari Narkotika jenis Shabu yang di taruh dibawah batu-batu krikil depan kolam renang sragi ;
  • Bahwa setelah terdakwa dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) sampai di depan kolam renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan kemudian di pinggir jalan terdakwa langsung mencari Narkotika jenis Shabu dengan cara membongkar-bongkar batu krikil kurang lebih 15 (lima belas) menit, dan setelah menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip warna transparan kemudian terdakwa mengambil sebagian isi dari paket untuk dimasukkan ke dalam 1 (satu) plastik klip sehingga menjadi 3 (tiga) paket plastik klip kecil warna transparan lalu terdakwa simpan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan dan terdakwa meninggalkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di tempat yang sama PAIN (DPO) meletakkan Narkotika jenis Shabu, sehingga terdakwa masih kurang bayar sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang rencananya akan dibayarkan oleh terdakwa setelah TOMPEL (DPO) memberikan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa menemukan Narkotika jenis Shabu dan membagi menjadi 3 (tiga) paket kemudian terdakwa bersama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dari Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan pulang menuju Kabupaten Pemalang dan pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib saat perjalanan sampai di Jalan Raya Pantura di Desa Ambokulon Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang tiba-tiba sepedamotor yang dikendarai saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang, yaitu saksi ASMORO BUDI PURWANTO, SH dan saksi ARIF BUDIMAN yang kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa, badan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) serta sepeda motor, kemudian dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pemalang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3593/ NNF/2024 tanggal 28 Desember 2024 terhadap barang bukti berupa Serbuk Kristal dengan berat bersih 0,54613 gram, Dari Hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan Nomor Kode BB-7866/2024/NNF didapatkan hasil pemeriksaan positif (+) Metafetamina, yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

 

KEDUA

-------  Bahwa terdakwa FIQIH FAHRIZAL Alias DERBI Bin WARI SUSANTO bersama-sama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan MULYONO (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 24.00 Wib bertempat di kontrakan saksi YUDI SUPRIYADI yang beralamat di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang dan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di tempat saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Ambokulon Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih terjadi dalam tahun 2024 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dilakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, setiap penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa membeli Shabu dengan cara menghubungi PAIN (DPO) melalui WhatsApp nomor 0822212341 untuk membeli shabu dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu PAIN (DPO) mengirimkan rekening Dana dengan nomor 085600543459 Atas Nama RIYANTO selanjutnya terdakwa transfer ke nomor tersebut sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) setelah terdakwa berhasil transfer uang kepada PAIN (DPO) kemudian terdakwa di kirimi alamat/ tempat untuk mengambil Narkotika jenis shabu yaitu bertempat di area Desa Sragi Kabupaten Pekalongan tepatnya di pinggir jalan, setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu selanjutnya terdakwa datang ke tempat saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) bekerja yang berada di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, tidak lama kemudian sekitar pukul 23.30 Wib setelah saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) selesai bekerja terdakwa bersama dengan MULYONO (DPO) dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) pulang ke rumah kontrakan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang berada di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
  • Bahwa setelah terdakwa, MULYONO (DPO) dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) sampai di rumah kontrakan yang berada di Desa Lowa Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang lalu terdakwa dan MULYONO (DPO) duduk di ruang tamu sedangkan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) membuatkan minum, setelah membuatkan minum lalu saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) ikut duduk bersama dengan terdakwa dan MULYONO (DPO) yang sedang menghisap Narkotika jenis shabu lalu MULYONO (DPO) menyodorkan/ menawarkan bong kepada saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menghisap Narkotika jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 24.00 Wib saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) memakai Narkotika jenis shabu dengan cara menghisap sedotan yang ada di bong kruang lebih sebanyak 2 (dua) kali.    
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa membeli Shabu dengan cara menghubungi PAIN (DPO) melalui WhatsApp nomor 0822212341 untuk membeli shabu dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu PAIN (DPO) mengirimkan rekening Dana dengan nomor 085600543459 Atas Nama RIYANTO selanjutnya terdakwa transfer ke nomor tersebut sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah terdakwa berhasil transfer uang kepada PAIN (DPO) kemudian terdakwa di kirimi alamat/ tempat untuk mengambil Narkotika jenis shabu yaitu bertempat di area Desa Sragi Kabupaten Pekalongan tepatnya di pinggir jalan, setelah mendapatkan Narkotika jenis shabu selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa memakai Narkotika jenis Shabu tersebut bersama-sama dengan MULYONO (DPO) dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) di tempat kerja saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Desa Ambokulon Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dengan cara terdakwa membuat bong dari botol mineral dengan diberi 2 (dua) sedotan, dua sedotan yang dimasukkan ke botol mineral yaitu sedotan buat menaruh pipet yang terbuat dari kaca dan yang satu sedotan untuk menghisap, lalu shabu di masukan ke dalam pipet yang terbuat dari kaca dan dibakar dengan menggunakan korek api sampai mencair kemudian di hisap melalui sedotan yang untuk menghisap.
  • Bahwa terdakwa dan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 27 Desember 2024 sekitar pukul 24.00 Wib di depan kolam renang Desa Bulakpelem Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan yaitu untuk mengambil Narkotika jenis shabu yang kedua kalinya yang di beli terdakwa dengan cara iuran bersama SYAFA ANI (DPO), dan TOMPEL (DPO) dengan total uang sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) paket dan pada saat di amankan menjadi 3 (tiga) paket karena pada saat di depan kolam renang seragi terdakwa sempat menyisihkan Narkotika jenis sabu kedalam plastik klip kecil untuk menjadi 1 (satu) paket, yang rencananya akan diberikan untuk saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah), akan tetapi Nakotika jenis shabu tersebut belum sempat di pakai karena pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 Wib pada saat perjalanan di Jalan Raya Pantura di Desa Ambokulon Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang sepeda motor yang dikendarai saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa diberhentikan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Pemalang, yaitu saksi ASMORO BUDI PURWANTO, SH dan saksi ARIF BUDIMAN dan dari hasil penggeledahan Anggota Kepolisian ditemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Shabu dari dalam saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Pemalang.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Lab dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr.M.ASHARI Instalasi Laboratorium Nomor Lab : 01029731/ 2412280082 tanggal 28 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dokter SRI HADIATI, Sp.PK dan terhadap pemeriksaan Urine An.FIQIH FAHRIZAL di ketahui hasilnya adalah Positif (+) “Metamphetamine”.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama dengan saksi YUDI SUPRIYADI (terdakwa dalam berkas terpisah) dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu, tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Asesmen Terpadu Atas Nama FIQIH FAHRIZAL Bin WARI SUSANTO Nomor B/050/II/KA/PB.06/2025/BNNK-BTG tanggal 10 Februari 2025 yang di tandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batang SURYADI PADMADI RAHARJO, SH., M.KN dengan Kesimpulan sebagai berikut :
  1. Tersangka merupakan Penyalahguna Narkotika jenis Shabu yang digunakan untuk diri sendiri, Hal itu dapat dibuktikan dengan pemeriksaan hasil tes Urine yang di keluarkan oleh Instalasi Laboratorium RSUD Dr.M.Ashari Kabupaten Pemalang dengan Nomor RM/No.Lab. 01029731/2412280082 yang positif mengandung Metamphetamine. Dan pada saat tertangkap tersangka menguasai dan memiliki Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 0,54613 gram.
  2. Tersangka merupakan Penyalahguna Shabu kategori sedang dengan pola penggunaan rutin pakai digunakan untuk diri sendiri dan bersama rekannya dengan riwayat konsumsi Narkotika sebagai berikut :
  • Tahun 2015 tersangka mengkonsumsi shabu 2x (dua kali), sekali konsumsi sebanyak paket 1 (satu) gram.
  • Tahun 2016 s/d 2018 sempat berhenti tidak mengkonsumsi shabu.
  • Tahun 2018 s/d 2024 tersangka mengkonsumsi shabu sebulan sebanyak 4-5 kali, sekali konsumsi sebanyak 0,5 (nol koma lima) sampai dengan 1 (satu) gram shabu.
  • Tersangka mengkonsumsi miras dari tahun 2010 s/d 2024 sebanyak sebulan sekali, sekali konsumsi sebanyak 1 (satu) botol untuk dikonsumsi dengan rekannya.
  1. Tersangka memenuhi kriteria diagnosis Napza F.18 akibat penggunaan stimulan lain (Metamphetamine) dan miras, selain itu tersangka menunjukkan gejala adiksi ketergantungan berupa kondisi mental tersangka yang cenderung tempramental dan mengalami halusinasi bila tidak mengkonsumsi shabu.
  2. Tidak didapatkan indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika dan tersangka bukan merupakan residivis dari tindak pidana Narkotika sebelumnya.

-------   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya