| Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGATÂ untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris Almarhum FIRDAUS telah mempunyai hak atas Sertipikat Hak Milik Nomor 571 luas tanah 490 m?2; (empat ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama NUR HIKMAH Binti KHOZIN.
3. Menyatakan Hutang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada PT. PEMODALAN NASIONAL MADANI Jl. Raya Ahmad Yani No.6, Comal, Kabupaten Pemalang adalah tanggung jawab PIHAK II (FIKA NUZULA Binti FIRDAUS).
4. Menyatakan Akad hutang dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 571, luas tanah 490 m?2; (empat ratus Sembilan puluh meter persegi) atas nama NUR HIKMAH Binti KHOZIN dengan PT. PEMODALAN NASIONAL MADANI Jl. Raya Ahmad Yani No.6, Comal, Kabupaten Pemalang, BATAL DEMI HUKUM.
5. Membebankan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang berpendapatlain mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo et Bono )
|