Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Pml MUCHAMAD ARWANDA MUHAMAD ADHI DARYANTO bin SITEMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 17 Jan. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MUCHAMAD ARWANDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMA'UN, S.H. dan REKANMUCHAMAD ARWANDA
Tergugat
NoNama
1MUHAMAD ADHI DARYANTO bin SITEMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Widianto Desnaendi, SH.MHMUHAMAD ADHI DARYANTO bin SITEMA
Turut Tergugat
NoNama
1JAJULI atau JAJULI AR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya tersebut dalam SHM NO. 00485, luas 898 m2 yang terletak di Desa Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara              : Jalan Desa

Sebelah Timur             : Tanah milik H.A. Soeradi,

                                      Tanah milik Suritno-Rusmi,

                                      Tanah milik langgar/ Mushola

Sebelah selatan            : Jalan Desa

Sebelah barat               : Jalan Desa

(Tanah objek sengketa) adalah milik Penggugat (Muchamad Arwanda).

  1. Menyatakan bahwa penguasaan tanah objek sengketa oleh Tergugat yang tanpa ijin pemiliknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak darinya untuk menguasai tanah objek sengketa, supaya menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setiap tahunnya sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terhitung sejak tahun 2022 sampai saatnya Tergugat menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa kepada Penggugat atau sampai dieksekusi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat menyerahkan tanah dan bangunan objek sengketa atau sampai saatnya dieksekusi.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang telah diletakkan pada tanah objek sengketa.
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini.

 

SUBSIDAIR : memberikan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak