Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Pml PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PULOSARI 1.SUSANTO
2.JUMAROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Pml
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA UNIT PULOSARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUSANTO
2JUMAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.837.355,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: 91535374/5988/04/22 tanggal 05/04/2022.
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: 91535374/5988/04/22 tanggal 04/04/2022.
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 136.837.355,-
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 136.837.355,- secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 115.472.290,-

Tunggakan Bunga Rp. 21.365.065,-

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan bukti kepemilikan SHM No.01164 /Desa Cikendung, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang atas nama Jumaroh, dengan luas 429 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 01081/Cikendung/2019 tanggal 23 Mei 2019, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak