Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Pml 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2.KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.,M.H
3.MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
WINDAH FITRI AMELIANI Alias AMEL Binti WINARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-951/M.3.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H.
2KOMANG RAI PATRIASURI, S.H.,M.H
3MUHAMMAD SYARIEF SIMATUPANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINDAH FITRI AMELIANI Alias AMEL Binti WINARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa WINDAH FITRI AMELIANI ALIAS AMEL BINTI WINARYO selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di rumah orang tua terdakwa yang terletak di Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu atau Turut Serta melakukan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sering dijadikan tempat transaksi obat – obatan terlarang, selanjutnya saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya mencurigai sebuah rumah yang diketahui adalah milik Terdakwa WINDAH FITRI AMELIANI ALIAS AMEL BINTI WINARYO di Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan didapati Saksi Muhammad Farhat Hidayatullah als Farhat dan Saksi Nur Irsan als Isan yang saat itu sedang menunggu untuk membeli pill atau obat-obatan terlarang dari Terdakwa dan kemudian Terdakwa berhasil diamankan;
  • Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa tas selempang berwarna krem yang saat itu disimpan dikamar dan diletakan diatas kamar tidur Terdakwa yang berisi sebagai berikut :
  1. Dompet Plastic warna transparan kombinasi warna pink yang berisi obat merk Hexymer sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) paket dan masing-masing paket berisi 4 (empat) butir;
  2. Obat merek Yarindo sebanyak 41 (empat puluh satu) paket, dan masing-masing paket berisi 5 (lima) butir;
  3. Obat merek Tramadol sebanyak 9 (sembilan) lempeng dan masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir;
  4. Obat merek Dekstro sebanyak 63 (enam puluh tiga) paket dan masing-masing paket berisi 5 (lima) butir;
  5. Uang tunai sejumlah Rp. 590.000- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Berdasarkan temuan tersebut Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya kemudian membawa Terdakwa ke kantor Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa membeli dan mendapatkan pil atau obat-obatan tersebut dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara obat-obatan tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang oleh Terdakwa akan dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Bahwai obat-obatan yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) antara lain :
  1. Yarindo sebanyak 50 (lima puluh) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  2. Dekstro sebanyak 100 (seratus) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) perpaketnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  3. Eksimer sebanyak 100 (seratus) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) perpaketnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  4. Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perlempengnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) perlempengnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah awalnya Terdakwa menawarkan kepada seseorang yang diketahui bernama Sdr. Siswo dan setelah diketahui banyak orang akhirnya banyak yang membeli dengan cara pembeli datang langsung menemui Terdakwa dirumah. Kemudian antara Terdakwa dan pembeli melakukan pembayaran dengan cara pembeli memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa memberikan obat yang dibeli tersebut;
  • Bahwa dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa memperolah uang penjualan beserta keuntungan sebanyak Rp. 745.000 (tujuh ratus empat puluh lima  ribu rupiah) dan sebagian keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut telah dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga dapat dikatakan Terdakwa telah menikmati uang dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut kepada Saksi Muhammad Farhat Hidayatullah als Farhat, Saksi Nur Irsan als Isan dan Sdr. Siswo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborator Kriminalistik Nomor: 664/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
  1. BB-1690/2026/NOF berupa tablet berwarna putih berlogo “Y” dan BB-1692/NOF/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “MF” di atas adalah TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
  2. BB-1691/2026/NOF berupa tablet berwarna kuning berlogo “NOVA” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CHLORPHENAMINE;
  3. BB-1693/NOF/2026 berupa tablet dalam kemasan waran silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu atau turut serta melakukan Tindak Pidana dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa Windah Fitri Ameliani Alias Amel Binti Winaryo selanjutnya disebut sebagai terdakwa pada hari senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada Tahun 2026 bertempat di rumah orang tua terdakwa Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian atau turut serta melakukan Tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang sering dijadikan tempat transaksi obat – obatan terlarang, selanjutnya saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya mencurigai sebuah rumah yang diketahui adalah milik Terdakwa WINDAH FITRI AMELIANI ALIAS AMEL BINTI WINARYO di Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang dan didapati Saksi Muhammad Farhat Hidayatullah als Farhat dan Saksi Nur Irsan als Isan yang saat itu sedang menunggu untuk membeli pill atau obat-obatan terlarang dari Terdakwa dan kemudian Terdakwa berhasil diamankan;
  • Bahwa setelah berhasil mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa tas selempang berwarna krem yang saat itu disimpan dikamar dan diletakan diatas kamar tidur Terdakwa yang berisi sebagai berikut :
  1. Dompet Plastic warna transparan kombinasi warna pink yang berisi obat merk Hexymer sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) paket dan masing-masing paket berisi 4 (empat) butir;
  2. Obat merek Yarindo sebanyak 41 (empat puluh satu) paket, dan masing-masing paket berisi 5 (lima) butir;
  3. Obat merek Tramadol sebanyak 9 (sembilan) lempeng dan masing-masing lempeng berisi 10 (sepuluh) butir;
  4. Obat merek Dekstro sebanyak 63 (enam puluh tiga) paket dan masing-masing paket berisi 5 (lima) butir;
  5. Uang tunai sejumlah Rp. 590.000- (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Berdasarkan temuan tersebut Saksi Asmoro Budi Purwanto dan Saksi Lukman Purnomo Aji bersama-sama dengan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang lainnya kemudian membawa Terdakwa ke kantor Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa Terdakwa membeli dan mendapatkan pil atau obat-obatan tersebut dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara obat-obatan tersebut diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Pandanwangi RT 54 RW 11 Desa Asemdoyong Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang yang oleh Terdakwa akan dijual kembali kepada orang lain untuk mendapatkan keuntungan. Bahwai obat-obatan yang dibeli oleh Terdakwa dari Saksi Mochamad Najmu Ulumuddin Ma’arif als Ulum (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) antara lain :
  1. Yarindo sebanyak 50 (lima puluh) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  2. Dekstro sebanyak 100 (seratus) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) perpaketnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  3. Eksimer sebanyak 100 (seratus) paket dengan harga Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) perpaketnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
  4. Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lempeng dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) perlempengnya dan dijual kembali oleh Terdakwa seharga Rp. 65.000 (enam puluh lima ribu rupiah) perlempengnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
  • Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah awalnya Terdakwa menawarkan kepada seseorang yang diketahui bernama Sdr. Siswo dan setelah diketahui banyak orang akhirnya banyak yang membeli dengan cara pembeli datang langsung menemui Terdakwa dirumah. Kemudian antara Terdakwa dan pembeli melakukan pembayaran dengan cara pembeli memberikan uang terlebih dahulu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa memberikan obat yang dibeli tersebut;
  • Bahwa dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Terdakwa memperolah uang penjualan beserta keuntungan sebanyak Rp. 745.000 (tujuh ratus empat puluh lima  ribu rupiah) dan sebagian keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut telah dipakai oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi Terdakwa sehingga dapat dikatakan Terdakwa telah menikmati uang dari hasil penjualan obat-obatan tersebut. Terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut kepada Saksi Muhammad Farhat Hidayatullah als Farhat, Saksi Nur Irsan als Isan dan Sdr. Siswo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laborator Kriminalistik Nomor: 664/NOF/2026 tanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan :
  1. BB-1690/2026/NOF berupa tablet berwarna putih berlogo “Y” dan BB-1692/NOF/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “MF” di atas adalah TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G;
  2. BB-1691/2026/NOF berupa tablet berwarna kuning berlogo “NOVA” di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung CHLORPHENAMINE;
  3. BB-1693/NOF/2026 berupa tablet dalam kemasan waran silver bergaris hijau dan kuning di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam daftar obat keras/daftar G.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa, dalam memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu atau turut serta melakukan Tindak Pidana dilakukan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya