Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2025/PN Pml NUR SHOLEH DIDI SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2025/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NUR SHOLEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Catur Wildanil Ukhro,SHNUR SHOLEH
Tergugat
NoNama
1DIDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DIDI NURYADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang diajukan PENGGUGAT;
  4. Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT bisa mengembalikan langsung kepada TURUT TERGUGAT;
  6. Bahwa PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi sebagai mana berdasarkan dalam Pasal 180 HIR;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak