| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hutang piutang antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan sah dan berharga bukti bukti yang diajukan PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT mengembalikan uang sebesar Rp. 45.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT agar PENGGUGAT bisa mengembalikan langsung kepada TURUT TERGUGAT;
- Bahwa PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, verzet, maupun kasasi sebagai mana berdasarkan dalam Pasal 180 HIR;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |