Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2022/PN Pml 1.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH.
2.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
3.YULI WIDIOWATI, SH.
ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 26/Pid.B/2022/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-16/M.3.22/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH.
2HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH.
3YULI WIDIOWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1PUJI SUSANTO, SH.MH.ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama:

Bahwa terdakwa Asih Noto Harini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September tahun 2021 pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Asih Noto Harini didatangi oleh seseorang bernama Yudi (DPO) yang mengaku sebagai rentenir berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda mendatangi rumah terdakwa Asih Noto Harini menawarkan uang palsu. Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini tertarik dan membeli 45 (empat puluh lima) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yudi (DPO) dan membayar dengan uang asli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini sekitar bulan September 2021 mengikuti arisan di Rusunawa Kota Tegal dan berkenalan dengan saksi Shinta Angelia. Setelah arisan tersebut selesai, terdakwa Asih Noto Harini bersama dengan saksi Shinta Angelia berboncengan menuju ke rumah terdakwa Asih Noto Harini di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Pada waktu di rumah terdakwa tersebut, ada seorang petugas koperasi sedang menagih pinjaman kepada terdakwa Asih Noto Harini dan saat itu dibayar oleh terdakwa Asih Noto Harini dengan uang palsu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan hal tersebut diketahui oleh saksi Shinta Angelia.
Bahwa kemudian saksi Shinta Angelia menanyakan asal uang palsu tersebut dan cara mendapatkannya dan selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini memberikan 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Shinta Angelia. Dalam kurun waktu bulan September 2021 hingga bulan Desember 2021, terdakwa Asih Noto Harini memberikan uang palsu ke saksi Shinta Angelia sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut:

Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini.
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini.
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia.
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia.

Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Shinta Angelia tertangkap saat sedang belanja 1 (satu) kg terong seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik Tarminah di Pasar Banjardawa Pemalang dan membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diketahui uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pemalang mengenai asal uang palsu tersebut dan didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Asih Noto Harini.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB tim Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap terdakwa Asih Noto Harini di rumahnya di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 007, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang mana pada saat itu ditemukan bahwa terdakwa Asih Noto Harini menyimpan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang disimpan terdakwa Asih Noto Harini di dompet berwarna cokelat miliknya.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

Bahwa terdakwa Asih Notoharini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Shinta Angelia tertangkap saat sedang belanja 1 (satu) kg terong seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik Tarminah di Pasar Banjardawa Pemalang dan membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diketahui uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pemalang mengenai asal uang palsu tersebut dan didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Asih Noto Harini.
Selanjutnya dari hasil pengembangan informasi penyidik Polres Pemalang pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB, tim Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap terdakwa Asih Noto Harini di rumahnya di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal yang mana pada saat itu ditemukan bahwa terdakwa Asih Noto Harini menyimpan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar yang disimpan terdakwa Asih Noto Harini di dompet berwarna cokelat miliknya.
Bahwa terdakwa Asih Noto Harini mendapatkan uang palsu tersebut pada awalnya sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Asih Noto Harini didatangi oleh seseorang bernama Yudi (DPO) yang mengaku sebagai rentenir berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda mendatangi rumah terdakwa Asih Noto Harini menawarkan uang palsu. Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini tertarik dan membeli 45 (empat puluh lima) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yudi (DPO) dan membayar dengan uang asli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini 4 (empat) kali memberikan uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang asli dan juga hasil belanja sehari-hari yang dilakukan oleh saksi Shinta Angelia menggunakan uang palsu tersebut. Adapun terdakwa Asih Noto Harini memberikan uang palsu ke saksi Shinta Angelia sebanyak 4 (empat) kali dengan rincian sebagai berikut:

Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini
Sekira pertengahan bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 10 (sepuluh) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini
Sekira akhir bulan Oktober tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia
Sekira akhir bulan Desember tahun 2021 sebanyak 15 (lima belas) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah saksi Shinta Angelia

Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 24/4/Tgl/Srt/Rhs tanggal 19 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bapak Dody Nugraha selaku Asisten Direktur tentang Hasil Penelitian atas Uang yang Diragukan Keasliannya didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri FMH437312 tahun emisi 2005 jumlah 13 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya