| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 26/Pid.B/2022/PN Pml | 1.HARIS FADILLAH HARAHAP, SH.,MH. 2.HARDIMAN WIJAYA PUTRA, SH.,MH. 3.YULI WIDIOWATI, SH. |
ASIH NOTO HARINI Binti WARNOTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Mar. 2022 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu | ||||||||
| Nomor Perkara | 26/Pid.B/2022/PN Pml | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Mar. 2022 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-16/M.3.22/Eoh.2/03/2022 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat |
|
||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Dakwaan Pertama: Bahwa terdakwa Asih Noto Harini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September tahun 2021 pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada sekitar bulan September tahun 2021, terdakwa Asih Noto Harini didatangi oleh seseorang bernama Yudi (DPO) yang mengaku sebagai rentenir berperawakan kurus, pendek, usia sekira 48 tahun, rambut lurus hitam, kulitnya sawo matang, dan berlogat sunda mendatangi rumah terdakwa Asih Noto Harini menawarkan uang palsu. Selanjutnya terdakwa Asih Noto Harini tertarik dan membeli 45 (empat puluh lima) uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Yudi (DPO) dan membayar dengan uang asli sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini. Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. ------------------------------------------------------------------------------ Atau Kedua: Bahwa terdakwa Asih Notoharini Binti (alm) Warnoto bersama-sama dengan saksi Shinta Angelia Binti (Alm) Sugiri Suwondo (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada bulan September 2021 sampai dengan bulan Januari 2022 atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Jalan Merpati Gang Bultok Desa Randugunting, RT. 005, RW. 006, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Shinta Angelia tertangkap saat sedang belanja 1 (satu) kg terong seharga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) di lapak milik Tarminah di Pasar Banjardawa Pemalang dan membayar dengan uang pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang kemudian diketahui uang tersebut adalah uang palsu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Reskrim Polres Pemalang mengenai asal uang palsu tersebut dan didapatkan informasi bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Asih Noto Harini. Sekira bulan September tahun 2021 sebanyak 5 (lima) lembar uang palsu pecahan nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di rumah terdakwa Asih Noto Harini Bahwa maksud terdakwa Asih Noto Harini mengedarkan uang palsu kepada saksi Shinta Angelia tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan mendapatkan keuntungan berupa kembalian uang asli yang dibagi 2 (dua) antara terdakwa Asih Noto Harini dengan saksi Shinta Angelia. Selain dari pada itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Shinta Angelia untuk pembelian uang palsu dan sejumlah belanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu tersebut. Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- nomor seri GLZ001202 tahun emisi 2005, jumlah 8 lembar, seluruhnya uang yang diragukan keasliannya tersebut dinyatakan Tidak Asli
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
