1. Mengabulkan permohonan Pemohon;-
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 07/17563/DIS/2010 tertanggal 26 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dari nama PURWATI menjadi FATIMATUZZAHRA;-
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang agar dicatat dalam daftar registrasi kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana yang berlaku;-
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;-
atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |