Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2021/PN Pml 1.JUMPONO
2.RUMINAH
KASAN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2021/PN Pml
Tanggal Surat Senin, 01 Nov. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1JUMPONO
2RUMINAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KASAN EFENDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum jual beli tanah non pertanian antara : Para Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
  3. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk bertindak atas nama diri sendir selaku pembeli dan bertindak atas nama penjual guna menandatangani Akta Jual Beli ;
  4. Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah sawah non pertanian milik Tergugat yang telah dijual kepada Para Penggugat adalah sah;
  5. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, untuk balik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. : 2033, gambar situasi No. 00765/SCWR/2002, tanggal 23-12-2002, luas 196 m2 atas nama Kasan Efendi kepada Para Penggugat;

ATAU :

 “Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak