| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum jual beli tanah non pertanian antara : Para Penggugat dengan Tergugat adalah sah;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk bertindak atas nama diri sendir selaku pembeli dan bertindak atas nama penjual guna menandatangani Akta Jual Beli ;
- Menyatakan bahwa jual beli sebidang tanah sawah non pertanian milik Tergugat yang telah dijual kepada Para Penggugat adalah sah;
- Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pemalang, untuk balik nama tanah Sertifikat Hak Milik No. : 2033, gambar situasi No. 00765/SCWR/2002, tanggal 23-12-2002, luas 196 m2 atas nama Kasan Efendi kepada Para Penggugat;
ATAU :
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku” |