Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2026/PN Pml RISKI SAPUTRA SUYITNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2026/PN Pml
Tanggal Surat Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RISKI SAPUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SLAMET MAUZUN, S.H., M.H.RISKI SAPUTRA
Tergugat
NoNama
1SUYITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai penyerahan/peminjaman uang/modal sebagaimana diuraikan dalam posita gugatan;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Cidera Janji) terhadap Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar kepada Penggugat uang milik Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,00(seratus juta rupiah), tersebut sejak Tergugat dinyatakan lalai sampai dengan seluruh kewajibannya dibayar lunas, sesuai dengan tingkat bunga yang diperkenankan menurut ketentuan hukum dan/atau yurisprudensi yang berlaku;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (C.B) terhadap sebidang Tanah Darat dengan SPPT yang dibeli oleh Tergugat atas nama Caimah, seluas 899 m2 yang terletak di Blok 011 dengan Nomor SPPT 33.27.040.011.011.0083.0,  dengan batas-batas tanah sebagai berikut :

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik              : Nunung;
Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik               : Watno;
Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik           : Watno;
Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik               : Sumirah.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak