INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 59/Pdt.G/2024/PN Pml | 1.JUMIATI BINTI RATUN 2.WIWIT AGUSTIANA BINTI RAHARJO 3.MARISAH BINTI BLEPU |
3.CHAERANI BINTI ASMAWI 4.KEPALA DESA SURAJAYA 5.KANTOR ATR/BPN PEMALANG |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Des. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2024/PN Pml | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum |
I. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
II. Menetapkan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa yang berupa sebidang tanah darat dengan Nomor Persil 94, kelas D.III, Luas +3.800 m?2; yang terletak di Dukuh Silarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, sebagaimana tercatat dalam Buku Besar Letter C Nomor 726 atas nama RAUMI RATUN Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah utara JALAN DESA
- sebelah timur tanah milik SUTARJO
- sebelah selatan tanah milik PERHUTANI
- sebelah barat tanah milik WARTO sekarang milik WIYONO;
Adalah harta milik Para Penggugat;
III. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa sebagaimana tersebut di atas (Petitum II) telah bersertifikat nomor 04181/Desa Surajaya, Surat Ukur tanggal 21/08/2019 Nomor 04108/Surajaya/2019 Luas 2.408 m?2; atas nama CHAERANI;
IV. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 04181/Desa Surajaya, Surat Ukur tanggal 21/08/2019 Nomor 04108/Surajaya/2019 Luas 2.408 m?2; atas nama CHAERANI tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
V. Menyatakan bahwa Tergugat I yang telah mengusai tanah obyek sengketa tanpa alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum;
VI. Menghukum kepada Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
VII. Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan tunduk pada isi putusan ini
VIII. Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad), meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat I;
IX. Menghukum ParaTergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, secara tanggung renteng.
ATAU :
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai rasa keadilan dan hukum yang berlaku”;
? |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
