Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
60/Pdt.G/2026/PN Pml KHASANI BAHAR 1.PT. Maybank Indonesia, Tbk. SME & Consumer Collection Wilayah Jawa Tengah
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Pemalang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KHASANI BAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Maybank Indonesia, Tbk. SME & Consumer Collection Wilayah Jawa Tengah
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tegal
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI, cq. Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kab. Pemalang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas Jasa Keuangan Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

1. Memerintahkan Terlawan II untuk tidak melelang Sertipikat Hak Milik Nomor 2074 yang terletak di Purwoharjo, Comal, Pemalang Jawa Tengah dengan luas + 885 m2 an. 1. Nur Khasanah 2. Khasani Bahar dengan segera karena pelelangan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Memerintahkan kepada Terlawan I untuk melakukan penaksiran/penilaian ulang Sertipikat Hak Milik Nomor 2074 yang terletak di Purwoharjo, Comal, Pemalang Jawa Tengah dengan luas + 885 m2 an. 1. Nur Khasanah 2. Khasani Bahar dengan Standar Penilaian Indonesia menggunakan appraisal independen.

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pelawan adalah Debitur yang beritikad baik.
3. Menyatakan lelang yang dilakukan Terlawan I melalui Terlawan II Batal Demi Hukum.
4. Menyatakan Pelawan adalah satu-satunya pemilik dari tanah yang sah sebagaimana yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2074 yang terletak di Purwoharjo, Comal, Pemalang Jawa Tengah dengan luas + 885 m2 an. 1. Nur Khasanah 2. Khasani Bahar.
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 2074 yang terletak di Purwoharjo, Comal, Pemalang Jawa Tengah dengan luas + 885 m2 an. 1. Nur Khasanah 2. Khasani Bahar adalah tidak sah.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding, verset, maupun kasasi.
7. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah perhari) terhitung sejak bulan putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan apabila tidak melaksanakan isi putusan persidangan secara suka rela.
8. Menghukum Para TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

Apabila  Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang Kelas IB c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak