| Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Hukum;
3. Menyatakan bahwa Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum;
4. Menyatakan bahwa uang muka atau panjar (DP) sah milik Penggugat yaitu:
- Uang muka atau Panjar (DP) uang tunai secara Transfer : Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);
- Satu unit kendaraan Truk atas nama Tergugat dengan Nomor Polisi: G 8636 BM, ditaksir dengan harga sebesar : Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat :
A. Kerugian dari Jasa Penggilingan padi : Rp. 93.600.000,-
B. Kerugian dari hasil Penjualan Bekatul : Rp. 46.800.000,-
C. Kerugian dari hasil Penjualan Merang : Rp. 27.300.000,-
D. Kerugian dari hasil Jasa Menjemur padi : Rp. 39.600.000,-
TOTAL KERUGIAN PENGGUGAT A, B, C DAN D : RP. 206.700.000,-
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), setiap hari dihitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga tegugat bersedia melaksanakan isi putusan ini dengan baik dan sempurna;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan/ atau verzet;
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya.
SUBSIDAIR :
Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini dibuat dan ditandatangani, dalam Peradilan yang baik, mohon kiranya keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ), kami sampaikan terima kasih. |