Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Pml Ny. SORIKHAT HAKIKI Tuan EDY YANTO Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Pml
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. SORIKHAT HAKIKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGORO ADI ATMOJO, SH.Ny. SORIKHAT HAKIKI
Tergugat
NoNama
1Tuan EDY YANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan  gugat Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan, menetapkan sisa kewajiban pinjaman hutang yang dilunasi Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat, untuk menyerahkan dan mengembalikan  seluruh Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan pinjaman utang kepada Penggugat ;         
  4. Menghukum dan memerintahkan siapapun juga tanpa terkecuali menurut Undang-Undang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;

 

SUBSIDAIR

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–  adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak