| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugat Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan, menetapkan sisa kewajiban pinjaman hutang yang dilunasi Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat, untuk menyerahkan dan mengembalikan seluruh Sertifikat Hak Milik yang dijadikan jaminan pinjaman utang kepada Penggugat ;
- Menghukum dan memerintahkan siapapun juga tanpa terkecuali menurut Undang-Undang untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil– adilnya (Ex Aequo Et Bono). |