Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.B/2024/PN Pml 1.BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2.ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
ANANDA FAJAR ARIFIANTO Alias ANAN Bin SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 141/Pid.B/2024/PN Pml
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1311/M.3.22/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BALADHIKA SURENGPATI,S.H.,M.H.
2ZEIN ARIEF DWICAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA FAJAR ARIFIANTO Alias ANAN Bin SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa Ananda Fajar Arifianto Alias Anan Bin Suwarno selanjutnya disebut sebagai terdakwa, pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidak pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Jalan Desa di depan sebuah warung yang terletak di Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib, Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas mengajak Anak Tauziyah Alias Diyah untuk pergi ke lapangan Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor.------------------------------------
  • Bahwa kemudian sesampainya di lapangan Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas dan Anak Tauziyah Alias Diyah duduk-duduk hingga pukul 22.15 Wib Anak Tauziyah Alias Diyah menyampaikan kepada Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas jika Anak Tauziyah Alias Diyah ingin pulang dan meminta Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas untuk mengantarnya.-----------------------------
  • Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas pergi mengantar Anak Tauziyah Alias Diyah pulang dengan berboncengan sepeda motor hingga sampai di depan Gapura Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, setelah itu Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas kembali menujuk ke lapangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya di depan Gapura Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Anak Tauziyah Alias Diyah bertemu dengan terdakwa, dan pada saat itu terdakwa bertanya kepada Anak Tauziyah Alias Diyah, dari mana, dan dijawab oleh Anak Tauziyah Alias Diyah jika Anak Tauziyah Alias Diyah telah pergi dan bertemu dengan saksi Aditya Tri Cahyaningtyas, selanjutnya mengetahui hal tersebut terdakwa mengambil handphone milik Anak Tauziyah Alias Diyah dan mencari history percakapan  antara Anak Tauziyah Alias Diyah dengan Saksi Aditya Tri Cahyaningtyas di handphone tersebut dan menemukan percakapan antara mereka tersebut yang membuat terdakwa marah dan mengirimkan pesan dengan menggunakan handphone Anak Tauziyah Alias Diyah kepada saksi Aditya Tri Cahyaningtyas, sehingga seolah-olah Anak Tauziyah Alias Diyah yang menuliskan pesan yang berisi permintaan agar saksi Aditya Tri Cahyaningtyas kembali ke Gapura Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.-----
  • Bahwa saksi Aditya Tri Cahyaningtyas yang menerima pesan dari nomor Anak Tauziyah Alias Diyah yang ditulis oleh terdakwa, kemudian dengan mengendarai sepeda motor kembali ke lokasi dimana saksi Aditya Tri Cahyaningtyas mengantar Anak Tauziyah Alias Diyah yakni di depan Gapura Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang untuk bertemu dengan Anak Tauziyah Alias Diyah, akan tetapi ketika sampai di Jalan Desa di depan sebuah warung yang terletak di Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang, terdakwa menghentikan saksi Aditya Tri Cahyaningtyas dan bertanya, “mas sampean sing arane bignum?” (mas kamu yang bernama bignum), lalu saksi Aditya Tri Cahyaningtyas menjawab, “enggeh” (iya), kemudian terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan yang memegang kunci sepeda motor dan mengenai kepala bagian belakang saksi Aditya Tri Cahyaningtyas sebanyak lebih dari 5 (lima) kali hingga mengeluarkan darah, selanjutnya saksi Aditya Tri Cahyaningtyas berlari untuk meminta pertolongan kepada warga, akan tetapi terdakwa mengejar dan kembali memukul sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai samping mata kiri saksi Aditya Tri Cahyaningtyas lalu terdakwa menendang dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai perut saksi Aditya Tri Cahyaningtyas, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan saksi Aditya Tri Cahyaningtyas.-----------------
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum terhadap saksi Aditya Tri Cahyaningtyas No. 445/03/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. M. Yusriadi Hartoyo dokter pemeriksa pada Puskesmas Petarukan, dengan hasil pemeriksaan :----------------------------------------------------------------

-    Keadaan Umum          : Sadar;--------------------------------------------------------------------------------------

-    Kepala                         : Terdapat luka robek di kepala bagian belakang 2 cm dan luka lebam;--------

-    Wajah                          : Dalam batas normal;--------------------------------------------------------------------

-    Badan                          : Dalam batas normal;--------------------------------------------------------------------

-    Anggota gerak atas     : Dalam batas normal;--------------------------------------------------------------------

-    Anggota gerak bawah  : Dalam batas normal;--------------------------------------------------------------------

Kesimpulan :

  1. Korban dalam keadaan sadar.--------------------------------------------------------------------------------------
  2. Ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat trauma benda tumpul;---------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi Andi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Kepolisian Sektor Petarukan.

 

------------Perbuatan terdakwa Ananda Fajar Arifianto Alias Anan Bin Suwarno tersebut di atas merupakan tindak pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya