Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2022/PN Pml SITI UMROTUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2022/PN Pml
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SITI UMROTUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibu pada akta kelahiran Anak Pemohon No. 13/7802/RT/2009 dari UMROTUN menjadi SITI UMROTUN.
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pemalang setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Anak pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Pemalang.
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak