Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2017/PN Pml 1.SUNARDI, SH.
2.UMAYAH
1.TURMUDZI AHMAD
2.SUMANAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2017/PN Pml
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2017
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUNARDI, SH.
2UMAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUKHIDIN, SH. MH.SUNARDI, SH.
2MUKHIDIN, SH. MH.UMAYAH
Tergugat
NoNama
1TURMUDZI AHMAD
2SUMANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGATseluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik sah atas sebidang tanah beserta bagunan rumah yang berdiri diatasnya luas ± 233 m2 Sertipikat Hak Milik Nomor: 02735 atas nama 1. Sunardi, SH. 2. Umayah Surat Ukur tanggal 10 November 2006, Nomor: 00992/ Bojongbata /2006 terletak di Kelurahan Bojongbata, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang dengan batas-batas

Sebelah Utara: Gang

Sebelah Timur: Jalan Desa

Sebelah Selatan: Royali

Sebelah Barat: St. Asiyah;

4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai obyek sengketasebagaimana tersebut pada posita gugatan nomor 1 diatas tanpa syarat untuk   menyerahkan  kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong paling lama 7 hari setelah  putusan di bacakan/ucapkan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini.

5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan  terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT.

6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kepada PARA PENGGUGAT uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tiap hari kelambatan  melaksanakan putusan perkara a quo;

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan perkara a quo;

8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Pemalang c.q yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak